
Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak milik kembali digelar di PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali bergulir, Senin (29/9).
Setelah 2 kali mangkir, saksi Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti akhirnya hadir memberikan keterangan. Pria yang menjabat sebagai Manajer Operasional itu mengaku membayar Rp 60 juta kepada Budi Riyanto sebagai jasa proses pengukuran ulang batas tanah.
Charis menjelaskan terkait latar belakang proses pengukuran ulang batas tanah di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Pihak perusahaan dan pelapor Tjong Cien Sing sudah bersepakat untuk pelurusan batas tanah.
"Sekitar 2011, saat itu saya belum bekerja di perusahaan. Sehingga tidak mengetahui secara detail poin-poin kesepakatan tersebut," papar Charis.
Meski demikian, Charis tak menampik bahwa kesepakatan dalam rangka menunjang aktivitas perusahaan. Sebab, pada akhir 2012 sudah dibangun pagar dan akses jalan.
Kesepakatan berlanjut untuk mengurus SHM pada awal 2023 . Pihaknya merekomendasikan Budi untuk membantu pengurusan.
"Agar cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sendiri sudah sering dibantu mengurus SHM perusahaan," ungkap Charis.
Padahal, saat itu Charis mengetahui bahwa Budi telah purnatugas sebagai pegawai BPN. Pihaknya membayar Rp 60 juta sesuai permintaan Budi sebagai harga jasa pengurusan tanah.
"Tjong hanya bersedia membayar Rp 25 juta. Kami pun tidak keberatan karena sudah sama-sama sepakat," papar Charis.
Charis mengaku hanya satu kali terlibat aktif selama proses pengurusan. Tepatnya pada tahapan pengukuran ulang batas-batas tanah.
"Saya hanya menandatangani 1 blangko kosong saja. Persyaratan yang lain diurus Budi," tandas Charis.
Keterangan tersebut pun memantik kecurigaan dari Johan Avie, selaku Penasihat Hukum terdakwa. Pasalnya, pembayaran jasa kepada Budi dikirim melalui rekening perusahaan. Termasuk Surat Perintah Setor (SPS) dari BPN yang seharusnya diajukan pemohon.
"Agak aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan," beber Johan.
Hakim Ketua Sarudi mengakui perbedaan keterangan dibandingkan dengan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk keterangan para terdakwa berkaitan dengan oknum lain yang ikut terlibat.
"Kami akan menilai, yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima," tutur Sarudi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022