
Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak milik kembali digelar di PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali bergulir, Senin (29/9).
Setelah 2 kali mangkir, saksi Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti akhirnya hadir memberikan keterangan. Pria yang menjabat sebagai Manajer Operasional itu mengaku membayar Rp 60 juta kepada Budi Riyanto sebagai jasa proses pengukuran ulang batas tanah.
Charis menjelaskan terkait latar belakang proses pengukuran ulang batas tanah di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Pihak perusahaan dan pelapor Tjong Cien Sing sudah bersepakat untuk pelurusan batas tanah.
"Sekitar 2011, saat itu saya belum bekerja di perusahaan. Sehingga tidak mengetahui secara detail poin-poin kesepakatan tersebut," papar Charis.
Meski demikian, Charis tak menampik bahwa kesepakatan dalam rangka menunjang aktivitas perusahaan. Sebab, pada akhir 2012 sudah dibangun pagar dan akses jalan.
Kesepakatan berlanjut untuk mengurus SHM pada awal 2023 . Pihaknya merekomendasikan Budi untuk membantu pengurusan.
"Agar cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sendiri sudah sering dibantu mengurus SHM perusahaan," ungkap Charis.
Padahal, saat itu Charis mengetahui bahwa Budi telah purnatugas sebagai pegawai BPN. Pihaknya membayar Rp 60 juta sesuai permintaan Budi sebagai harga jasa pengurusan tanah.
"Tjong hanya bersedia membayar Rp 25 juta. Kami pun tidak keberatan karena sudah sama-sama sepakat," papar Charis.
Charis mengaku hanya satu kali terlibat aktif selama proses pengurusan. Tepatnya pada tahapan pengukuran ulang batas-batas tanah.
"Saya hanya menandatangani 1 blangko kosong saja. Persyaratan yang lain diurus Budi," tandas Charis.
Keterangan tersebut pun memantik kecurigaan dari Johan Avie, selaku Penasihat Hukum terdakwa. Pasalnya, pembayaran jasa kepada Budi dikirim melalui rekening perusahaan. Termasuk Surat Perintah Setor (SPS) dari BPN yang seharusnya diajukan pemohon.
"Agak aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan," beber Johan.
Hakim Ketua Sarudi mengakui perbedaan keterangan dibandingkan dengan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk keterangan para terdakwa berkaitan dengan oknum lain yang ikut terlibat.
"Kami akan menilai, yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima," tutur Sarudi.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
