
Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak milik kembali digelar di PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali bergulir, Senin (29/9).
Setelah 2 kali mangkir, saksi Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti akhirnya hadir memberikan keterangan. Pria yang menjabat sebagai Manajer Operasional itu mengaku membayar Rp 60 juta kepada Budi Riyanto sebagai jasa proses pengukuran ulang batas tanah.
Charis menjelaskan terkait latar belakang proses pengukuran ulang batas tanah di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Pihak perusahaan dan pelapor Tjong Cien Sing sudah bersepakat untuk pelurusan batas tanah.
"Sekitar 2011, saat itu saya belum bekerja di perusahaan. Sehingga tidak mengetahui secara detail poin-poin kesepakatan tersebut," papar Charis.
Meski demikian, Charis tak menampik bahwa kesepakatan dalam rangka menunjang aktivitas perusahaan. Sebab, pada akhir 2012 sudah dibangun pagar dan akses jalan.
Kesepakatan berlanjut untuk mengurus SHM pada awal 2023 . Pihaknya merekomendasikan Budi untuk membantu pengurusan.
"Agar cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sendiri sudah sering dibantu mengurus SHM perusahaan," ungkap Charis.
Padahal, saat itu Charis mengetahui bahwa Budi telah purnatugas sebagai pegawai BPN. Pihaknya membayar Rp 60 juta sesuai permintaan Budi sebagai harga jasa pengurusan tanah.
"Tjong hanya bersedia membayar Rp 25 juta. Kami pun tidak keberatan karena sudah sama-sama sepakat," papar Charis.
Charis mengaku hanya satu kali terlibat aktif selama proses pengurusan. Tepatnya pada tahapan pengukuran ulang batas-batas tanah.
"Saya hanya menandatangani 1 blangko kosong saja. Persyaratan yang lain diurus Budi," tandas Charis.
Keterangan tersebut pun memantik kecurigaan dari Johan Avie, selaku Penasihat Hukum terdakwa. Pasalnya, pembayaran jasa kepada Budi dikirim melalui rekening perusahaan. Termasuk Surat Perintah Setor (SPS) dari BPN yang seharusnya diajukan pemohon.
"Agak aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan," beber Johan.
Hakim Ketua Sarudi mengakui perbedaan keterangan dibandingkan dengan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk keterangan para terdakwa berkaitan dengan oknum lain yang ikut terlibat.
"Kami akan menilai, yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima," tutur Sarudi.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
