Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 September 2025 | 23.33 WIB

Terungkap di Sidang, Bayar Rp 60 Juta ke Pensiunan BPN Gresik Agar Pengurusan Sertifikat Hak Milik Cepat

Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak milik kembali digelar di PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak milik kembali digelar di PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com-Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kembali bergulir, Senin (29/9).

Setelah 2 kali mangkir, saksi Charis Wicaksono selaku perwakilan PT Kodaland Inti Properti akhirnya hadir memberikan keterangan. Pria yang menjabat sebagai Manajer Operasional itu mengaku membayar Rp 60 juta kepada Budi Riyanto sebagai jasa proses pengukuran ulang batas tanah.

Charis menjelaskan terkait latar belakang proses pengukuran ulang batas tanah di Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Pihak perusahaan dan pelapor Tjong Cien Sing sudah bersepakat untuk pelurusan batas tanah.

"Sekitar 2011, saat itu saya belum bekerja di perusahaan. Sehingga tidak mengetahui secara detail poin-poin kesepakatan tersebut," papar Charis.

Meski demikian, Charis tak menampik bahwa kesepakatan dalam rangka menunjang aktivitas perusahaan. Sebab, pada akhir 2012 sudah dibangun pagar dan akses jalan.

Kesepakatan berlanjut untuk mengurus SHM pada awal 2023 . Pihaknya merekomendasikan Budi untuk membantu pengurusan.

"Agar cepat dan tidak ada masalah. Karena saya sendiri sudah sering dibantu mengurus SHM perusahaan," ungkap Charis.

Padahal, saat itu Charis mengetahui bahwa Budi telah purnatugas sebagai pegawai BPN. Pihaknya membayar Rp 60 juta sesuai permintaan Budi sebagai harga jasa pengurusan tanah.

"Tjong hanya bersedia membayar Rp 25 juta. Kami pun tidak keberatan karena sudah sama-sama sepakat," papar Charis.

Charis mengaku hanya satu kali terlibat aktif selama proses pengurusan. Tepatnya pada tahapan pengukuran ulang batas-batas tanah.

"Saya hanya menandatangani 1 blangko kosong saja. Persyaratan yang lain diurus Budi," tandas Charis.

Keterangan tersebut pun memantik kecurigaan dari Johan Avie, selaku Penasihat Hukum terdakwa. Pasalnya, pembayaran jasa kepada Budi dikirim melalui rekening perusahaan. Termasuk Surat Perintah Setor (SPS) dari BPN yang seharusnya diajukan pemohon.

"Agak aneh, dalam berkas permohonan adalah Tjong. Namun yang paling aktif justru pihak perusahaan," beber Johan.

Hakim Ketua Sarudi mengakui perbedaan keterangan dibandingkan dengan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk keterangan para terdakwa berkaitan dengan oknum lain yang ikut terlibat.

"Kami akan menilai, yang jelas jika keterangan berubah-ubah akan berpengaruh pada hukuman yang diterima," tutur Sarudi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore