Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 September 2025, 12.49 WIB

Sertifikat Tanah Menghambat Pelebaran Jalan Menganti - Lakarsantri di Gresik

Pelebaran Jalan Bringkang-Menganti-Lakarsanti, salah satu program prioritas Pemkab Gresik, terkendala pembebasan lahan. (Istimewa) - Image

Pelebaran Jalan Bringkang-Menganti-Lakarsanti, salah satu program prioritas Pemkab Gresik, terkendala pembebasan lahan. (Istimewa)

JawaPos.com-Pelebaran Jalan Bringkang-Menganti-Lakarsanti menjadi salah satu program prioritas Pemkab Gresik. Sejak 2023, pekerjaan sudah dimulai sepanjang 350 meter di titik Desa Setro.

Namun, pelaksanaan di lapangan menemui kendala karena lahan yang berstatus ruang milik jalan (rumija) muncul sertifikat. Pada 2024, APBD dialokasikan Rp 9 miliar untuk pembebasan lahan. Namun, anggaran itu belum juga bisa menuntaskan persoalan.

Tahun 2025, awalnya dianggarkan Rp 25 miliar sebelum dilakukan efisiensi menjadi Rp 5 miliar untuk membebaskan lahan. Karena problem itu, Pemkab lebih dulu melakukan pelebaran pada ruas Bringkang-Menganti.

Jalan sepanjang 1,8 kilometer sudah diperlebar menjadi 15 meter pada 2024. Sedangkan, tahun ini dilanjutkan sepanjang 700 meter. Lalu di ruas Menganti-Lakarsantri juga dilanjutkan sepanjang 250 meter.

"Di sana masih butuh pembebasan lahan untuk melanjutkan pelebaran," ucap Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik Eddy Pancoro.

Dia memastikan apabila ruas tersebut memiliki lebar total 15 meter. Rinciannya 11 meter jalan dan 4 meter rumija. Jalan tersebut merupakan jalan arteri sekunder.

"Sebenarnya lebar aslinya memang 15 meter. Terkait munculnya sertifikat, kurang paham karena sudah lama," jelas Eddy Pancoro.

Plt Kabid Tata Ruang DPUTR Gresik Ubaidillah mengatakan, sudah ada 10 bidang tanah yang dibebaskan. Pembebasan lahan terus dilakukan.

"Saat ini dilaksanakan survei dan identifikasi karena melewati beberapa desa. Termasuk melanjutkan pembebasan di Desa Setro," ujar Ubaidillah.

Pantauan Jawa Pos, jalan tersebut memiliki lebar tidak sampai 11 meter. Setelahnya, berdiri bangunan-bangunan baik di kanan maupun kiri jalan. Berbeda dengan di ruas Bringkang-Menganti yang sudah langsung bisa dilakukan pelebaran tanpa pembebasan.

Terpisah, Kasi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik Tri Wahyu mengatakan, pembebasan lahan terdampak pelebaran jalan Menganti-Lakarsantri itu merupakan tanah warga.

"Untuk pengadaan tanah ada di Pemda, dan itu merupakan tanah warga," ucap Tri Wahyu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore