Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 September 2025 | 03.39 WIB

Dinas Pendidikan Surabaya Sebut 130 Sekolah Pernah Dapat Bantuan Chromebook Era Nadiem Makarim

Ilustrasi siswa sekolah memandang laptop di depan mereka. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi siswa sekolah memandang laptop di depan mereka. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com-Bantuan laptop Chromebook kembali menyita perhatian publik, setelah Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tersandung tindak pidana korupsi.

Di Surabaya, kurang lebih ada 130 sekolah yang menerima bantuan laptop Chromebook dari Kemendikburistek era Nadiem Makarim. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh. 

"130-an sekolah (yang mendapat bantuan chromebook) dan itu kemarin sudah kami koordinasikan dengan kejaksaan," tutur Yusuf kepada awak media di kompleks Balai Kota Surabaya, Kamis (18/9).

Sekolah di Surabaya yang mendapatkan bantuan laptop Chromebook dari Kemendibudristek era Nadiem Makarim, lanjut Yusuf, berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP negeri dan SMP swasta.

"Untuk jumlahnya bervariasi. Kalau yang PAUD itu seingat saya 1 (unit chromebook), soalnya dilihat dari jumlah siswa dan model pelajarannya. Kalau SMP mungkin agak banyak, paling nggak ya 20," imbuh Yusuf.

Yusuf memastikan bantuan chromebook yang diberikan ke sekolah-sekolah Surabaya hingga kini masih dipakai dan tidak dikembalikan. Hanya saja untuk keperluan pemeriksaan, chromebook tersebut dibawa ke Kejaksaan.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan sekolah-sekolah di Kota Pahlawan hanya menerima chromebook pada 2020. Sementara pada 2022, Pemkot Surabaya menolak bantuan tersebut.

"Yang 2020 ada (sekolah di Surabaya yang menerima bantuan chromebook), yang 2022 nggak ada, karena kita tolak ya pada waktu itu karena ada yang tidak sesuai," terang Wali Kota Eri Cahyadi.

Sebelumnya, Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.

Dari hasil penyelidikan, Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut terbukti terlibat dalam dugaan rasuah pada 2019-2022.

”Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujad Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jakarta, Kamis (4/9).

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus korupsi pengadaan TIK (laptop Chromebook pada 2019-2022, yang melibatkan Nadiem Makarim diperkirakan mencapai Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore