
Polres Mojokerto akan melakukan tes kejiwaan Alvi Maulana, tersangka kasus mutilasi pacet, Rabu (17/9). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Satreskrim Polres Mojokerto akan melakukan tes kejiwaan terhadap Alvi Maulana, 24 tahun, pemuda asal Labuhan Batu yang kini menjadi tersangka kasus mutilasi Pacet, seusai menghabisi kekasihnya, TAS.
Rencana tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama setelah menggelar rekonstruksi di kamar kos dua lantai di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (17/9).
“Pemeriksaan psikologi (terhadap tersangka kasus mutilasi, Alvi Maulana) belum dilakukan, akan kami laksanakan di kemudian hari untuk menambah fakta-fakta,” ujar AKP Fauzy di Surabaya.
Sebagai informasi, kasus mutilasi Pacet terungkap setelah seorang warga setempat berinisial S menemukan potongan telapak kaki korban di jurang Jalur Pacet - Cangar, Mojokerto pada Sabtu pagi (6/9).
Penemuan ini sempat membuat warga geger. Satreskrim Polres Mojokerto pun bergerak cepat dan meringkus Alvi Maulana di rumah kosnya di daerah Lidah Wetan, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9).
Hari ini, Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi di TKP. Dari pantauan JawaPos.com, tersangka Alvi tiba di TKP, rumah kos di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sekitar pukul 11.05 WIB.
Ia mengenakkan seragam tahanan berwarna jingga dan potongan gundul. Dengan tangan terborgol, Alvi Maulana tampak menunduk saat diminta penyidik meragakan perbuatan kejinya terhadap korban, yakni TAS, 25 tahun.
"Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan, dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya, sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan," imbuhnya.
AKP Fauzy menyebut tersangka menghabisi nyawa korban, dengan menusuk leher bagian kanan dengan pisau sebanyak satu kali. Peristiwa ini terjadi di lantai dua kamar kos mereka setelah insiden pintu dikunci.
Setelah memastikan bahwa korban meninggal dunia, tersangka lalu membawa tubuh korban dari lantai dua ke kamar mandi di lantai 1. Di sana, dengan sadis Alvi memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian.
"Jadi setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernyawa, tubuh korban dibawa ke lantai bawah, langsung dibawa ke kamar mandi. Nanti langsung di sana pelaku melakukan eksekusi (mutilasi)," terang AKP Fauzy.
Dalam proses rekonstruksi, Alvi juga memeragakan saat dirinya membuang potongan tubuh korban menggunakan tas merah, lalu dibuang ke hujan sekitar Jalan Raya Pacet - Cangar.
"(Rekonstruksi juga menampilkan) proses dia membuang barang-barang bukti di Pacet, sampai dia kembali dan melakukan proses penghancuran barang bukti di kawasan tersebut (kamar kos)," ujarnya.
Setelah rekonstruksi, selain melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka, Satreskrim Polrestabes juga akan memanggil sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan. Sejauh ini, sudah belasan saksi yang diperiksa.
"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi ahli, yang tujuannya untuk mendukung proses pemberkasan, baru nanti setelah berkas lengkap, kami akan melakukan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan," tukas AKP Fauzy.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
