Fakta Baru Rekonstruksi Kasus Mutilasi Pacet, Alvi Maulana Akui Telepon TAS Sebelum Membunuh. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus pembunuhan dan mutilasi Pacet, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun pada akhir Agustus 2025, sudah memasuki tahap rekonstruksi, Rabu (17/9).
Pantauan JawaPos.com, tersangka Alvi tiba di TKP, rumah kos di Jalan Lidah Wetan Gang I, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya sekitar pukul 11.05 WIB. Ia mengenakkan seragam tahanan berwarna jingga dan potongan gundul.
Kedatangan Alvi disambut cemooh oleh tetangga yang sudah memadati TKP sejak pagi. Tersangka tampak tertunduk saat diminta Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto, meragakan perbuatan kejinya terhadap korban.
Alvi pun mulai melakukan adegan demi adegan pada 30 Agustus 2025, hari saat tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusuk leher dari belakang dan memutilasi tubuh korban menjadi 554 bagian.
Saat itu, Alvi pulang tengah malam setelah menjemput adiknya dari Bandara Juanda, Juanda, Sidoarjo. Tersangka mengaku sudah meminta izin kepada TAS untuk tidur di kos adiknya, namun tak diizinkan.
Tersangka pun pulang. Namun ketika sampai di rumah kos, Alvi mendapati pintu kamar kosnya tertutup rapat dari dalam. Dikunci oleh korban. "Saya chat dia (TAS)" ucap Alvi kepada penyidik di lokasi rekonstruksi.
"Apakah hanya chat?" tanya penyidik. Alvi hanya terdiam. Mendapi respons tersangka, penyidik pun menanyakan sekali lagi. "Masa sudah lupa, nggak mungkin lupa (isi chat dan apa yang dilakukan saat itu)," tanya penyidik.
Alvi pun akhirnya mengakui bahwa ia sempat menelepon korban. Panggilan itu tak diangkat oleh korban dan panggilan telepon dalam keterangan berdering. Alvi pun memutuskan menunggu di depan kos dalam kondisi duduk.
Tersangka menunggu sambil beberapa kali mengirim pesan lewat WhatsApp. Satu jam berlalu, korban TAS akhirnya membukakan pintu kos. Alvi bersiap di depan untuk masuk, namun malah mendapat omelan.
"Saya dikatakan nggak tahu malu," tutur Alvi. "Apakah kamu membalas," tanya penyidik. Alvi mengaku hanya diam. Korban berlalu ke lantai dua kamar kos. Sementara tersangka mengikuti sambil membawa senjata tajam pisau.
Tragedi berdarah pun terjadi. Tersangka membunuh korban dengan menusukkan pisau ke bagian leher dari arah belakang. Setelah itu, Alvi memutilasi tubuh TAS menjadi ratusan bagian, sebelum dibuang di wilayah Pacet.
Kronologi Singkat
Polres Mojokerto berhasil membekuk Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi Pacet.
Alvi diringkus di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu dini hari (7/9). Di sana, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari.

Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Staf KPK dari Kepolisian Jadi tersangka Kasus Pemalang, Diduga Peras Bupati Anom
10 Ribu Massa PSHT Gelar Aksi di Surabaya Imbas Konflik DC dan Petugas Valet
