
Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir bersama pekerja perempuan di Gedung DPRD Kabupaten Gresik, Selasa (9/9). Mereka mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan karena usia. (Istimewa)
JawaPos.com - Ratusan tenaga kerja perempuan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Gresik, Selasa (9/9/2025). Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir. Para pekerja itu mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan lantaran faktor usia.
Apalagi, saat ini banyak di antara mereka sedang dirumahkan dari perusahaan sebelumnya. Hal tersebut karena adanya batasan usia maksimal dalam rekrutmen tenaga kerja. Sejumlah perusahaan di Kabupaten Gresik menerapkan batas usia maksimal pekerja di bawah 50 tahun.
Menanggapi persoalan itu, Syahrul mendesak agar perusahaan menaikkan batas usia pekerja hingga 50 tahun. ’’Usia tersebut masih tergolong produktif. Seharusnya tetap mendapatkan kesempatan kerja, terutama di posisi yang tidak menuntut kemampuan fisik berlebih,” tegas Syahrul.
Ditambahkan oleh Syahrul, larangan diskriminasi usia sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 28 Mei 2025.
Ratusan tenaga kerja perempuan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Gresik mengeluhkan kesulitan memperoleh pekerjaan lantaran faktor usia diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen dan persyaratan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan.
Dia juga meminta perusahaan mempertimbangkan soal persyaratan pengalaman kerja dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, hal itu dapat membatasi kesempatan kerja terutama bagi sarjana muda. ’’Seharusnya perusahaan bisa memaksimalkan alokasi biaya pendidikan dan pelatihan untuk dapat membantu generasi selanjutnya,” tambah Syahrul.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik telah menyampaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.
’’Pembatasan usia justru menutup peluang bagi pencari kerja yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan. Bahkan, disnaker mengimbau perusahaan agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pencari kerja tanpa membatasi usia,’’ kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Gresik Zainul Arifin. (xav)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
