
Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir bersama pekerja perempuan di Gedung DPRD Kabupaten Gresik, Selasa (9/9). Mereka mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan karena usia. (Istimewa)
JawaPos.com - Ratusan tenaga kerja perempuan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Gresik, Selasa (9/9/2025). Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir. Para pekerja itu mengaku kesulitan memperoleh pekerjaan lantaran faktor usia.
Apalagi, saat ini banyak di antara mereka sedang dirumahkan dari perusahaan sebelumnya. Hal tersebut karena adanya batasan usia maksimal dalam rekrutmen tenaga kerja. Sejumlah perusahaan di Kabupaten Gresik menerapkan batas usia maksimal pekerja di bawah 50 tahun.
Menanggapi persoalan itu, Syahrul mendesak agar perusahaan menaikkan batas usia pekerja hingga 50 tahun. ’’Usia tersebut masih tergolong produktif. Seharusnya tetap mendapatkan kesempatan kerja, terutama di posisi yang tidak menuntut kemampuan fisik berlebih,” tegas Syahrul.
Ditambahkan oleh Syahrul, larangan diskriminasi usia sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 28 Mei 2025.
Ratusan tenaga kerja perempuan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Gresik mengeluhkan kesulitan memperoleh pekerjaan lantaran faktor usia diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam rekrutmen dan persyaratan usia hanya diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan.
Dia juga meminta perusahaan mempertimbangkan soal persyaratan pengalaman kerja dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, hal itu dapat membatasi kesempatan kerja terutama bagi sarjana muda. ’’Seharusnya perusahaan bisa memaksimalkan alokasi biaya pendidikan dan pelatihan untuk dapat membantu generasi selanjutnya,” tambah Syahrul.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik telah menyampaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.
’’Pembatasan usia justru menutup peluang bagi pencari kerja yang memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan perusahaan. Bahkan, disnaker mengimbau perusahaan agar memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pencari kerja tanpa membatasi usia,’’ kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Gresik Zainul Arifin. (xav)

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
