Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 04.07 WIB

Pasca Kompleks Gedung Grahadi Surabaya Terbakar, Gubernur Jatim Khofifah Keluarkan Edaran untuk Antisipasi Kericuhan

Surat Edaran tentang Peningkatan Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat yang diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jawa Timur) - Image

Surat Edaran tentang Peningkatan Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat yang diteken Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (Humas Pemprov Jawa Timur)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam soft file yang diterima JawaPos.com, Surat Edaran Nomor 100.3/3432/013.1/2025 tersebut ditujukan bagi Bupati/ Wali Kota se-Jatim. SE diterbitkan dan mulai berlaku per Minggu (31/8).

"Sehubungan kondisi dinamika masyarakat yang saat ini telah menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis," tulis Khofifah dalam SE, Minggu (31/8).

Langkah ini ditempuh untuk mengendalikan atau mengantisipasi kericuhan, menyusul gelombang aksi demonstrasi beberapa hari terakhir, yang menyebabkan Gedung Negara Grahadi terbakar pada Sabtu malam (30/8).

7 Imbauan dalam SE Gubernur Jatim:

1. melakukan penguatan sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan instansi pemerintah lainnya;

2. melakukan upaya-upaya preventif untuk pengamanan obyek-obyek vital di daerah masing-masing;

3. Menyampaikan imbauan kepada perguruan tinggi, sekolah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya, untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kegiatan yang tidak perlu pada malam hari;

4. memerintahkan Kepala Desa/Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT serta melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan upaya pengamanan di lingkungan masing-masing;

5. menghidupkan kembali kampung tangguh/kampung merah putih untuk mencegah aksi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

6. mengajak Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan lembaga masyarakat untuk menjaga kerukunan dan kondusivitas masyarakat; dan

7. Meningkatkan tugas dan peran RT/RW Kampung maupun satuan lingkungan lainnya dalam upaya pengendalian kegiatan anggota masyarakat untuk mencegah dan mengantisipasi gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah masing-masing.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore