
Demo di Depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/8) ricuh. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Suasana demo di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Jumat hari ini (29/8) semakin mencekam. Puluhan gas air mata dilemparkan aparat kepolisian kepada massa aksi.
Ribuan massa aksi yang terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa pun kocar kacir menyelamatkan diri. Bahkan, awak media yang sedang meliput aksi juga terkena imbas dan menghirup gas air mata.
Dari pantauan JawaPos.com, massa aksi mulai bergerak dan menutup Jalan Gubernur Suryo sekitar pukul 14.30 WIB. Tanpa orasi, mereka langsung menghujani aparat yang berada di dalam Gedung Grahadi.
Mulai dari botol mineral, kayu, batu bata, kerikil, hingga pot bunga. Suasana demo semakin mencekam setelah aparat kepolisian menembakkan meriam air. Amarah massa pun menjadi-jadi.
Mereka merusak beberapa fasum, seperti tiang listrik, tempat sampah dan melemparkannya ke dalam gedung Negara Grahadi. "Revolusi, revolusi, revolusi," teriak massa aksi kompak.
Sejumlah massa aksi pun melemparkan bom molotov hingga menimbulkan percikan api dan menimbulkan kobaran besar di sisi timur kompleks Gedung Negara Grahadi. Tak hanya itu, massa pun merusak belasan motor yang terparkir di Jalan Gubernur Suryo.
Bentrokan antara massa aksi dengan aparat di demo Surabaya pun semakin menjadi-jadi. Massa aksi menyalakan petasan dan diarahkan ke aparat. Sebaliknya, aparat membalas denga gas air mata.
Sementara itu, Kepala Biro KANHAM (Kampanye Hak Asasi Manusia) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana mengatakan aksi hari ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang bertindak sembrono.
"Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa," tutur Zaldi kepada awak media, Jumat (29/8).
Zaldi menyebut ada lima tuntutan yang dibawa massa aksi hari ini, berikut:
1. Menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa
2. Memecat dan memberikan hukuman sesuai mekanisme hukum pidana seluruh personel kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan
3. Memberikan restitusi dan pemulihan kepada seluruh korban kekerasan polisi pada demonstrasi 25-28 Agustus 2025
4. Bebaskan seluruh massa peserta aksi demonstrasi 25-28 Agustus 2025 yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
5. Terapkan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
