
Demo di Depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (29/8) ricuh. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Suasana demo di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Jumat hari ini (29/8) semakin mencekam. Puluhan gas air mata dilemparkan aparat kepolisian kepada massa aksi.
Ribuan massa aksi yang terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa pun kocar kacir menyelamatkan diri. Bahkan, awak media yang sedang meliput aksi juga terkena imbas dan menghirup gas air mata.
Dari pantauan JawaPos.com, massa aksi mulai bergerak dan menutup Jalan Gubernur Suryo sekitar pukul 14.30 WIB. Tanpa orasi, mereka langsung menghujani aparat yang berada di dalam Gedung Grahadi.
Mulai dari botol mineral, kayu, batu bata, kerikil, hingga pot bunga. Suasana demo semakin mencekam setelah aparat kepolisian menembakkan meriam air. Amarah massa pun menjadi-jadi.
Mereka merusak beberapa fasum, seperti tiang listrik, tempat sampah dan melemparkannya ke dalam gedung Negara Grahadi. "Revolusi, revolusi, revolusi," teriak massa aksi kompak.
Sejumlah massa aksi pun melemparkan bom molotov hingga menimbulkan percikan api dan menimbulkan kobaran besar di sisi timur kompleks Gedung Negara Grahadi. Tak hanya itu, massa pun merusak belasan motor yang terparkir di Jalan Gubernur Suryo.
Bentrokan antara massa aksi dengan aparat di demo Surabaya pun semakin menjadi-jadi. Massa aksi menyalakan petasan dan diarahkan ke aparat. Sebaliknya, aparat membalas denga gas air mata.
Sementara itu, Kepala Biro KANHAM (Kampanye Hak Asasi Manusia) Kontras Surabaya, Zaldi Maulana mengatakan aksi hari ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap aparat kepolisian yang bertindak sembrono.
"Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa," tutur Zaldi kepada awak media, Jumat (29/8).
Zaldi menyebut ada lima tuntutan yang dibawa massa aksi hari ini, berikut:
1. Menghentikan penggunaan kekerasan berlebihan dalam setiap penanganan demonstrasi dan unjuk rasa
2. Memecat dan memberikan hukuman sesuai mekanisme hukum pidana seluruh personel kepolisian yang telah terbukti melakukan tindak kekerasan sehingga menyebabkan gugurnya Affan Kurniawan
3. Memberikan restitusi dan pemulihan kepada seluruh korban kekerasan polisi pada demonstrasi 25-28 Agustus 2025
4. Bebaskan seluruh massa peserta aksi demonstrasi 25-28 Agustus 2025 yang saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
5. Terapkan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
