Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Agustus 2025 | 03.05 WIB

Rayakan HUT Kemerdekaan RI! Tarif Parkir di Surabaya Cuma Rp 80, tapi Cuma di 18 Lokasi Ini

Ilustrasi warga membayar parkir di Gedung Siola, Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi warga membayar parkir di Gedung Siola, Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Kabar gembira bagi masyarakat. Dalam rangkat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan tarif parkir unik selama 14 - 17 Agustus 2025.

Selama periode tersebut, masyarakat cukup membayar tarif parkir Rp 80 dengan metode pembayaran QRIS. Kabar ini disampaikan oleh Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.

"Tarif parkir khusus ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), yang parkir di area-area yang telah ditentukan," tutur Jeane di Surabaya, Kamis (14/8).

Ia mengatakan bahwa kebijakan ini adalah hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim, guna memeriahkan suasana perayaan kemerdekaan di Kota Pahlawan.

Total ada 18 tempat parkir yang memberlakukan tarif unik Rp 80. Belasan titik parkir ini dikelola oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan, baik itu parkir tepi jalan umum (TJU) maupun tempat khusus parkir (PTKP).

Berikut 18 tempat parkir yang memberlakukan tarif Rp 80 selama 14 - 17 Agustus 2025:

1. Parkir tepi jalan umum (TJU)
- Balai Kota Surabaya
- Taman Bungkul

2. Tempat khusus parkir (PTKP) non progresif
- Lapangan THOR
- Kebun Raya Mangrove Gunung Anyar
- THP Kenjeran
- Taman Bulak
- RSUD Eka Candrarini
- UPTSA Siola (mobil)

3. Tempat parkir khusus dengan tarif progresif
- Balai Pemuda
- Lapangan Hoki
- PTK Gentengkali
- PTK Pasar Karah
- UPTSA Siola (khusus R2)
- Convention Hall Adityawarman
- Park and Ride Mayjen Sungkono
- Tugu Pahlawan
- Park and Ride Adityawarman
- THP Kenjeran sisi selatan

"Khusus di lokasi dengan tarif progresif, tarif Rp 80 hanya berlaku untuk dua jam pertama. Setelah melewati durasi tersebut, tarif parkir akan kembali dihitung secara normal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas Jeane. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore