
Pemkot Surabaya berencana menerbitkan SE berisi larangan memasang bendera selain Merah Putih selama peringatan Kemerdekaan. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang pemasangan bendera selain Merah Putih, selama peringatan HUT ke-80 RI di bulan Agustus.
"Nanti setelah Pak Prabowo sudah memberikan amanah bahwa tidak boleh disandingkan bendera Merah Putih dengan bendera lain, maka kami juga akan melakukan Surat Edaran untuk menyampaikan ke seluruh warga," ujar Eri di Surabaya, Kamis (7/8).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan reaksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait fenomena viral pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, Presiden Prabowo tidak melihat aksi pengibaran jolly roger One Piece sebagai sesuatu yang negatif, melainkan sebagai bentuk ekspresi kreatif masyarakat.
"Itu kaitannya dengan komunitas-komunitas, bagian dari ekspresi kreativitas. Sekali lagi itu tidak ada masalah, kalau sebagai bentuk ekspresi it's okay, nggak ada masalah," kata Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8).
Namun, Prasetyo mengingatkan agar pengibaran bendera One Piece tidak dihubungkan dengan isu yang mempertentangkan bendera merah putih maupun perayaan kemerdekaan RI.
"Kita sebagai anak bangsa, bendera merah putih itu satu-satunya. Jadi kemudian jangan lah ada pihak-pihak yang mengganggu bulan Kemerdekaan dengan membenturkan dengan kesakralan bendera merah putih," imbuhnya.
Wali Kota Eri mengaku setuju dengan tanggapan Presiden Prabowo. Karena itu, ia pun mengimbau warga untuk tidak mengibarkan bendera lain, selain bendera Merah Putih pada momen kemerdekaan.
Maka ini dibutuhkan keterbukaan, karena itulah saya selalu katakan, ada sekolah orang tua hebat, ya karena itu. Karena kalau warganya kuat, tidak mudah terprovokasi, maka kota itu akan jadi kota yang kuat.
"Saya sangat setuju sekali bahwa bendera yang diperebutkan dengan darah, yang diperjuangkan dengan air mata ini harus dijaga, maka jangan pernah disandingkan dengan bendera yang lainnya," tutur Eri.
Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya.
Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
