
Pemkot Surabaya berencana menerbitkan SE berisi larangan memasang bendera selain Merah Putih selama peringatan Kemerdekaan. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang pemasangan bendera selain Merah Putih, selama peringatan HUT ke-80 RI di bulan Agustus.
"Nanti setelah Pak Prabowo sudah memberikan amanah bahwa tidak boleh disandingkan bendera Merah Putih dengan bendera lain, maka kami juga akan melakukan Surat Edaran untuk menyampaikan ke seluruh warga," ujar Eri di Surabaya, Kamis (7/8).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan reaksi Presiden RI Prabowo Subianto terkait fenomena viral pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, Presiden Prabowo tidak melihat aksi pengibaran jolly roger One Piece sebagai sesuatu yang negatif, melainkan sebagai bentuk ekspresi kreatif masyarakat.
"Itu kaitannya dengan komunitas-komunitas, bagian dari ekspresi kreativitas. Sekali lagi itu tidak ada masalah, kalau sebagai bentuk ekspresi it's okay, nggak ada masalah," kata Prasetyo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/8).
Namun, Prasetyo mengingatkan agar pengibaran bendera One Piece tidak dihubungkan dengan isu yang mempertentangkan bendera merah putih maupun perayaan kemerdekaan RI.
"Kita sebagai anak bangsa, bendera merah putih itu satu-satunya. Jadi kemudian jangan lah ada pihak-pihak yang mengganggu bulan Kemerdekaan dengan membenturkan dengan kesakralan bendera merah putih," imbuhnya.
Wali Kota Eri mengaku setuju dengan tanggapan Presiden Prabowo. Karena itu, ia pun mengimbau warga untuk tidak mengibarkan bendera lain, selain bendera Merah Putih pada momen kemerdekaan.
Maka ini dibutuhkan keterbukaan, karena itulah saya selalu katakan, ada sekolah orang tua hebat, ya karena itu. Karena kalau warganya kuat, tidak mudah terprovokasi, maka kota itu akan jadi kota yang kuat.
"Saya sangat setuju sekali bahwa bendera yang diperebutkan dengan darah, yang diperjuangkan dengan air mata ini harus dijaga, maka jangan pernah disandingkan dengan bendera yang lainnya," tutur Eri.
Secara hukum, pengibaran bendera diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah atau lebih kecil dari bendera lain yang dikibarkan bersamanya.
Jika dikibarkan bersama bendera organisasi, Bendera Merah Putih harus berada di posisi yang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar. Bendera harus dalam keadaan baik, tidak sobek, lusuh, atau kotor.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
