Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 04.33 WIB

Catat Rek! Mulai 1 Agustus, Parkir di Tepi Jalan Tunjungan Surabaya Dilarang, Ini 7 Titik Parkir Resmi yang Bisa Digunakan

Mulai 1 Agustus 2025, Parkir Tepi Jalan Umum dilarang di kawasan Wisata Tunjungan Romansa, Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Mulai 1 Agustus 2025, Parkir Tepi Jalan Umum dilarang di kawasan Wisata Tunjungan Romansa, Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa mulai Jumat, 1 Agustus 2025, demi mengurai kemacetan yang kerap terjadi.

Plt Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa keputusan ini disepakati oleh berbagai pihak terkait dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025 ini secara resmi dilarang parkir di Tepi Jalan Umum dan seterusnya," ujar Tri kepada JawaPos.com, usai penertiban petugas parkir tidak resmi di Jalan Tanjung Anom, Jumat (1/8).

Tri menjelaskan, larangan parkir TJU di kawasan Tunjungan disepakati berdasarkan perhitungan kinerja lalu lintas ruas jalan, yang menunjukkan kemacetan kerap terjadi akibat hambatan lalu lintas dari kendaraan yang parkir di tepi jalan.

“Karena kepadatan lalu lintas pada jam puncak akibat parkir TJU dan antrian, serta titik jenuh pada persimpangan jalan, seperti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” lanjutnya. 

Tak hanya melarang, Pemkot Surabaya juga turut menyepakati tujuh titik parkir resmi bagi pengunjung Wisata Tunjungan Romansa. Berikut daftarnya:

1. Gedung Siola
2. Gedung TEC
3. Jalan Tanjung Anom
4. Jalan Genteng Besar
5. Halaman Kantor BPN
6. Halaman Sentral Tunjungan atau Excelso,
7. Halaman Pasar Tunjungan

"Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi parkir di kawasan Tunjungan. Kami juga akan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata, tenant, maupun pengelola gedung perkantoran atau usaha eksisting yang ada di sana,” ungkap Tri.

Pemkot Surabaya akan terus berbenah untuk memperindah Jalan Tunjungan. Upaya dilakukan melalui pembangunan kantong parkir, pelebaran trotoar, hingga penyambungan jalur pedestrian yang ada di kawasan tersebut.

Langkah lainnya meliputi pemasangan rambu larangan dan petunjuk parkir, evaluasi jalur penyeberangan, peninjauan PJU, pengecatan marka sepeda, serta penempatan petugas di sepanjang koridor Jalan Tunjungan.

"Dishub bersama Satpol PP akan melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan PKL, pedagang asongan, pengamen, dan gangguan trantibum lainnya yang berada di wisata Tunjungan Romansa,” pungkas Tri.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore