Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00.42 WIB

Dosen UM Surabaya Desak Pemerintah Tak Asal Larang Sound Horeg, Tapi Seimbangkan Hak Publik dan Ekspresi

Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan)

JawaPos.com-Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM), M. Febriyanto Firman Wijaya menyoroti larangan penggunaan sound horeg dalam fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. 

 Baca Juga: Waktunya Panen Besar! Shio Ular Diprediksi Berlimpah Hoki dan Uang di Bulan Agustus 2025

Sound horeg merupakan sistem audio rakitan, yang mengeluarkan suara keras dan menggelegar yang ditata di atas truk atau mobil pikap. Biasanya tampil di acara hajatan atau karnaval masyarakat.

“Sound horeg itu bukan sekadar hiburan, melainkan ekspresi budaya, identitas komunal, dan bagian dari ekonomi kreatif warga. Melarang secara mutlak justru bisa memicu resistensi dan memperkeruh situasi sosial,” ujar Febri, Jumat (1/8).

Kontroversi sound horeg, lanjut Febri, mencerminkan tarik-menarik antara dua hak mendasar dalam masyarakat demokratis, yakni hak atas kebebasan berekspresi dan hak publik atas ketenangan. 

Dalam negara hukum dan masyarakat majemuk, kedua hak tersebut tidak bisa dipertentangkan secara biner. “Kita tidak bisa memilih salah satu. Prinsip keadilan sosial justru menuntut negara untuk menyeimbangkan keduanya," imbuhnya.

Febri menilai negara seharusnya tidak berpihak pada salah satu kelompok, melainkan menjadi penengah yang adil demi menjamin hak dasar warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tercantum dalam konstitusi.

“Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang sehat. Artinya pembatasan sound horeg bisa dibenarkan, asal tujuannya legitimate, tidak diskriminatif, dan tetap memberi ruang bagi ekspresi budaya,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Febri mengusulkan solusi berbasis regulasi partisipatif dan pengendalian dampak, seperti pembatasan desibel, pengaturan jam penggunaan, serta penetapan zonasi khusus untuk pemakaian sound system.

“Pemerintah bisa mendorong pelaku sound system untuk menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar kebisingan. Ini soal inovasi, bukan sekadar soal pelarangan,” tukas Febri.

Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.

Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.

Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:
1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.

2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore