Ilustrasi sound horeg. (Unggahan Instagram @putra_cokro_magetan)
JawaPos.com-Dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM), M. Febriyanto Firman Wijaya menyoroti larangan penggunaan sound horeg dalam fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Sound horeg merupakan sistem audio rakitan, yang mengeluarkan suara keras dan menggelegar yang ditata di atas truk atau mobil pikap. Biasanya tampil di acara hajatan atau karnaval masyarakat.
“Sound horeg itu bukan sekadar hiburan, melainkan ekspresi budaya, identitas komunal, dan bagian dari ekonomi kreatif warga. Melarang secara mutlak justru bisa memicu resistensi dan memperkeruh situasi sosial,” ujar Febri, Jumat (1/8).
Kontroversi sound horeg, lanjut Febri, mencerminkan tarik-menarik antara dua hak mendasar dalam masyarakat demokratis, yakni hak atas kebebasan berekspresi dan hak publik atas ketenangan.
Dalam negara hukum dan masyarakat majemuk, kedua hak tersebut tidak bisa dipertentangkan secara biner. “Kita tidak bisa memilih salah satu. Prinsip keadilan sosial justru menuntut negara untuk menyeimbangkan keduanya," imbuhnya.
Febri menilai negara seharusnya tidak berpihak pada salah satu kelompok, melainkan menjadi penengah yang adil demi menjamin hak dasar warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana tercantum dalam konstitusi.
“Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang sehat. Artinya pembatasan sound horeg bisa dibenarkan, asal tujuannya legitimate, tidak diskriminatif, dan tetap memberi ruang bagi ekspresi budaya,” tegasnya.
Sebagai alternatif, Febri mengusulkan solusi berbasis regulasi partisipatif dan pengendalian dampak, seperti pembatasan desibel, pengaturan jam penggunaan, serta penetapan zonasi khusus untuk pemakaian sound system.
“Pemerintah bisa mendorong pelaku sound system untuk menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar kebisingan. Ini soal inovasi, bukan sekadar soal pelarangan,” tukas Febri.
Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun Nomor 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa dikeluarkan setelah menggelar forum dengar pendapat dengan berbagai pihak.
Pihak-pihak yang dihadirkan dalam forum tersebut, di antaranya pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan paguyuban sound horeg Jatim.
Melansir dari salinan Fatwa MUI tentang Sound Horeg yang diterima JawaPos.com, berikut enam poin isinya:
1. Boleh menggunakan teknologi audio digital untuk kegiatan sosial dan budaya, selama tidak melanggar hukum dan menyalahi prinsip-prinsip syari'ah.
2. Setiap individu oleh berekspresi, asal tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
