Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 Juni 2025 | 12.55 WIB

Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol dari Toko Kelontong di Jalan Jarak yang Nekat Jual Miras Ilegal

Satpol PP Kota Surabaya menyita puluhan botol miras dari toko kelontong di Jalan Jarak. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko kelontong di Jalan Jarak, Sawahan. Miras tersebut dijual tanpa izin alias ilegal.

Hal ini disampaikan Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (23/6), petugas Satpol PP menyasar toko di Surabaya Selatan yang diindikasi menjual miras ilegal

“Kami menindak toko di Jalan Jarak. Dari lokasi tersebut, kami mengamankan 20 botol miras berbagai merek, termasuk miras golongan A hingga C," tutur Yudhistira di Surabaya, Minggu (22/6).

Satpol PP Kota Surabaya terus berupaya untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Hal ini sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas. 

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan operasi, Satpol PP Surabaya melibatkan OPD terkait. Misalnya soal sanksi administratif penyegelan dan pencabutan, Yudhistira menyebut wewenang berada di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag).

Selain menyita puluhan botol miras, Satpol PP  juga memberikan sanksi tindak pidana ringan dan menempelkan stiker pelanggan. "Toko tersebut kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya," tukas Yudhistira.

Ia berharap pengawasan rutin bisa menekan peredaran miras ilegal. Pemilik usaha juga mendapat pembinaan agar penjualan miras tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. 

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore