Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 02.31 WIB

Lahan Bekas Tambang Direklamasi, DPRD Desak DLH Juga Perhatikan di Desa Lain

Lahan bekas tambang di Desa Suci, Manyar. (Jawa Pos) - Image

Lahan bekas tambang di Desa Suci, Manyar. (Jawa Pos)

JawaPos.com - DPRD Gresik meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak hanya melakukan pemulihan lahan bekas tambang di Desa Suci, Manyar, saja. Legislatif meminta pemulihan dilakukan di lahan bekas tambang desa lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mendesak agar DLH juga memperlakukan bekas tambang di desa-desa dengan perlakuan sama. Sebab, banyak bekas tambang di desa-desa yang status tanahnya sudah tanah kas desa (TKD). “Kita ikuti saja, kalau dasarnya sudah TKD, banyak tambang sudah TKD. Kami minta diperlakukan sama dipulihkan dan dimanfaatkan,” ujar Abdullah Hamdi, Rabu (18/6).

Adapun lahan bekas tambang di Desa Suci, Manyar itu yang akan dipulihkan seluas 6,6 hektare (ha). Pada Februari lalu rencana itu sudah dimulai dengan penanaman pohon mangga dan tabebuya. “Sebetulnya maksudnya bagus, untuk menghijaukan. Tapi, kenapa tidak mendorong perusahaan yang pernah menambang di sana untuk pemulihan,” imbuhnya.

Politisi PKB itu menyebut, Pemerintah bisa melakukan pemulihan apabila tambang dilakukan oleh masyarakat dan status tanahnya terbengkalai. Namun jika penambang adalah perusahaan, maka yang memiliki kewajiban reklamasi adalah perusahaan.

"Tegak lurus saja dengan aturannya. Bahwa sesuai UU Minerba itu yang bertanggung jawab melakukan pemulihan adalah perusahaan. Maka pemerintah mendorong perusahaan untuk segera memulihkan, bukan mengambil alih pemulihan,” jelasnya.

Pihaknya khawatir langkah sembrono DLH itu dianggap celah bagi perusahaan tambang yang beroperasi di Gresik. Sehingga setelah mereka selesai menambang akan ditinggalkan begitu saja. “Kalau DLH benar dengan langkah itu, tidak masalah kita ikuti. Kita mendesak DLH untuk memperhatikan eks tambang di desa-desa yang sudah TKD. Jumlahnya banyak,” jelasnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Suci Miftah menjelaskan bahwa lahan bekas tambang di Desa Suci itu dulunya memang ditambang oleh masyarakat. Namun sekitar tahun 1980 masuk perusahaan yang menambang di sana. Malah menggunakan ledakan untuk penambangan. "Masih ingat saya, waktu itu saya masih SD. Penambangannya menggunakan ledakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Gresik Sri Subaidah mengklaim lahan di Desa Suci merupakan bekas tambang rakyat. Pihaknya mengajukan untuk dilakukan pemulihan. “Kami ajukan untuk pemulihan. Salah satu tugas pemerintah,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan mengatakan, kewajiban perusahaan melakukan reklamasi tertuang dalam Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) nomor 3 tahun 2020. Dalam regulasi tersebut, kata Wahyu, diatur secara tegas bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Kalau lahan masuk IUP jadi dikuasi bukan dimiliki. Perusahaan hanya mengelola. Jika lahan sudah jadi tanah negara tetap tanggung jawab perusahaan untuk pemulihan,” ujarnya. (son)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore