Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 20.14 WIB

Patra Jasa Klaim Eksekusi Lahan di Gunungsari Sesuai Putusan Pengadilan dan Sosialisasi

Juliana Christy Caption: Proyek PT Patra Jasa di Jalan Gunungsari Indah Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com). - Image

Juliana Christy Caption: Proyek PT Patra Jasa di Jalan Gunungsari Indah Surabaya. (Juliana Christy/JawaPos.com).

JawaPos.com – PT Patra Jasa mengklaim pengosongan lahan di Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, pada Februari 2018 sudah sesuai  prosedur hukum.

Akbar Surya Lantoranda dan Muhammad Haykal selaku kuasa hukum PT Patra Jasa mengatakan, pemegang hak sah atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 434 seluas 142.443 meter persegi. Kepemilikan itu telah diperkuat lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni putusan perkara No. 333/Pdt.G/2013/PN.Sby jo. No. 553/PDT/2014/PT.Sby.

"Sebelum pelaksanaan eksekusi, perusahaan telah melaksanakan proses sosialisasi intensif selama enam bulan pada 2017. Sosialisasi itu melibatkan muspida, muspika, serta tokoh masyarakat setempat, dan ditutup dengan pemberian tali asih pada Desember 2017. Bantuan itu diberikan kepada warga yang secara sukarela bersedia meninggalkan lahan yang mereka tempati," ujar Akbar Surya Lantoranda dalam keterangan persnya yang diterima JawaPos.com pada Selasa (17/6).   

Lebih jauh Akbar Surya mengatkaan, eksekusi yang dilaksanakan pada 6–7 Februari 2018 sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan. "Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan bukan merupakan bentuk penggusuran seperti yang sering disampaikan oleh warga," sambungnya.

Muhammad Haykal menambahkan, perusahaan (PT Patra Jaya) menanggapi temuan dari pemeriksaan setempat yang dilakukan pengadilan pada Mei 2025. Dalam pemeriksaan itu disebutkan bahwa eksistensi bangunan yang dieksekusi tidak memiliki dasar legalitas, karena didirikan tanpa hak dan tanpa izin di atas tanah milik PT Patra Jasa. "Oleh karena itu, perusahaan menyatakan bahwa warga tidak berhak menuntut ganti rugi atas eksekusi tersebut," tegas kuasa dari SIP Law Firm itu.

Kuasa hukum mengatakan, Patra Jasa menyatakan tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan taat azas. Patra Jaya menegaskan, hubungan baik dengan masyarakat sekitar tetap menjadi prioritas dalam pengembangan lahan. Semua itu tentu tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan secara berimbang.

Sebagaimana berita sebelumnya,  sengketa itu mencuat setelah puluhan warga Pulosari kehilangan rumah dan tempat tinggal akibat eksekusi lahan oleh PT Patra Jasa pada awal 2018. Sebanyak 44 warga kemudian menggugat perusahaan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 10 miliar. Dalam gugatan itu warga menyatakan bahwa mereka tidak pernah merasa diundang sosialisasi, serta mengklaim eksekusi dilakukan tanpa kejelasan objek yang sah.

Majelis hakim pun telah menggelar pemeriksaan setempat untuk meninjau kondisi lahan yang disengketakan. Proses hukum masih berlangsung hingga saat ini dan menunggu putusan dari pengadilan.

---

Catatan redaksi:

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore