Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 08.04 WIB

Eri Cahyadi Ungkap Alasan Segel Parkiran Minimarket di Surabaya: Kami Tak Berniat Ancam, Justru Ingin Lindungi Pengusaha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasannya menyegel parkiran minimarket dalam mengatasi jukir lia. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkap alasannya menyegel parkiran minimarket dalam mengatasi jukir lia. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkap alasan menyegel lahan parkir minimarket yang tidak menyediakan juru parkir resmi atau dijaga oleh jukir liar, yang banyak dipertanyakan masyarakat di media sosial.

Eri menegaskan bahwa kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri.

"Ada yang bilang, loh kok jukir yang masalah, yang ditutup tempat usahanya, karena tempat usaha ini melanggar aturan," tutur Wali Kota Eri Cahyadi setelah menyidak minimarket di Jalan Kartini, Rabu (12/6).

Wali Kota Surabaya dua periode ini menuturkan bahwa langkah pemerintah kota menyegel lahan parkir minimarket yang tidak patuh, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Dalam pasal Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, tertera jelas bahwa penyelenggara tempat parkir (tempat usaha) di luar ruang milik jalan, wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.

Pengelola juga wajib mempekerjakan jukir berseragam dan tanda pengenal. "Banyak yang ngomong ini mengancam pengusaha, itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket," sambungnya.

Lebih lanjut, Eri menyebut dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, juga tercantum bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan jukir resmi.

"Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” terang Eri.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan menggencarkan inspeksi mendadak (sidak) untuk memberantas praktik juru parkir liar di minimarket yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

Pemkot juga akan melakukan penataan izin parkir untuk meningkatkan PAD dan tata kelola perparkiran melalui izin resmi, mencakup standarisasi keamanan, pelayanan, serta pembinaan petugas parkir oleh Dishub.

"Intinya kita sama-sama punya misi yang sama, melindungi konsumen, melindungi masyarakat. Maka minimarket juga mendapat manfaat karena konsumen bisa nyaman berbelanja," tukas Eri.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore