Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Juni 2025 | 20.25 WIB

Polda Jatim Minta Korban Bawa Identitas untuk Ambil Ijazah yang Disita dari Perusahaan Jan Hwa Diana

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim minta korban penahanan ijazah mengambil dokumennya ke Polda dengan membawa identitas dan tidak boleh diwakilkan. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menyita ratusan dokumen penting milik mantan karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik tersangka Jan Hwa Diana. Dokumen-dokumen itu terdiri dari ijazah, SIM, KTP, kartu keluarga, hingga buku nikah yang diduga sebelumnya ditahan secara tidak sah oleh perusahaan.

“Yang kita sita itu untuk ijazah ada 109. Selain itu juga ada SIM, kartu keluarga, SKCK, dan lainnya. Total seluruhnya lebih dari 100 dokumen,” ungkap Kasubdit IV Renakta AKBP Ali Purnomo, Rabu (4/6) malam.

Dokumen-dokumen tersebut ditemukan penyidik dalam proses penggeledahan di beberapa lokasi berbeda, termasuk gudang perusahaan di kawasan Margomulyo dan rumah tersangka Jan Hwa Diana.

Ali menjelaskan bahwa bagi mantan karyawan yang merasa dokumennya ikut disita, bisa langsung datang ke Polda Jatim. Syaratnya cukup membawa identitas resmi untuk mencocokkan data.

“Silakan datang ke kami di Polda Jatim, membawa identitas. Kalau memang cocok dengan data ijazah atau dokumen yang bersangkutan, silakan diambil. Gratis, tidak dipungut biaya. Tapi harus diambil oleh pemilik langsung, tidak bisa diwakilkan,” tegas Ali.

Namun, dari seluruh dokumen yang disita, sebanyak 13 ijazah dipastikan akan tetap disimpan penyidik sebagai barang bukti di pengadilan. Itu karena dokumen tersebut masuk dalam dua laporan polisi yang dilayangkan oleh para korban.

“Sesuai laporan polisi yang masuk, ada dua laporan. Yang satu sudah disertai barang bukti, satunya lagi ada 13 pelapor yang menunjuk satu orang sebagai perwakilan. Nah yang 13 ini ijazahnya kami sita untuk dijadikan barang bukti,” jelas Ali.

Kasus dugaan penggelapan ijazah ini bermula dari laporan puluhan mantan karyawan yang mengaku ijazah dan dokumen penting mereka tidak dikembalikan meski sudah resign dari perusahaan. Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah bekerja di UD Sentoso Seal dan belum mendapatkan kembali dokumennya untuk segera menghubungi pihak kepolisian. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore