
Pengusaha sekaligus pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Kasus penahanan ijazah yang menjerat pengusaha Jan Hwa Diana memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, terungkap fakta-fakta mengejutkan.
Salah satunya, Jan Hwa Diana ternyata tidak hanya menahan 108 ijazah milik mantan karyawan, sebagaimana yang diumumkan Ditreskrimum Polda Jatim saat penetapan tersangka.
Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja menyebut, ada beberapa dokumen pribadi yang ditahan kliennya. Di antaranya KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Buku Nikah, SIM A, SIM C, BPKB Motor, dan sertifikat rumah.
"Ada juga surat keterangan pengganti yang menerangkan terkait perekaman E-KTP yang dikeluarkan beberapa kabupaten, seperti Gresik, Tuban," tutur Elok ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (27/5).
Dokumen-dokumen tersebut kurang lebih milik 35 mantan karyawan. Elok menyebut pihaknya akan mengembalikan semua dokumen pribadi milik mantan karyawan maupun karyawan yang masih bekerja di CV Sentoso Seal.
"Kalau ijazah yang ditahan itu sudah di Polda Jatim. Terkait dokumen kependudukan ini, mungkin akan kami serahkan langsung ke pekerja yang masih bekerja di perusahaan Bu Jan Hwa Diana," imbuh Elok.
Sementara dokumen pribadi milik mantan karyawan, mereka bisa mengambilnya di kantor Elok Kadja Law Firm yang beralamat di Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya.
"Mekanisme pengembalian bisa datang ke kantor saya. Semua langsung dikembalikan, kecuali BPKB dan sertifikat rumah, karena saya lihat di situ ada perjanjian utang piutang, nanti kita tanyakan dulu ke Bu Diana," terang Elok.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, Kamis (22/5).
“Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa bersangkutan. Setelah gelar perkara hari ini, kami resmi menetapkan JD sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan. Bos CV Sentoso Seal itu terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.
“Perbuatan yang bersangkutan (Jan Hwa Diana) masuk dalam kategori penggelapan karena menguasai ijazah milik orang lain (mantan karyawannya) tanpa hak,” tukas AKBP Suryono di Mapolda Jatim.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
