Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Mei 2025 | 21.10 WIB

Bukan Hanya Ijazah, Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana Juga Tahan KTP, BPKB, hingga SIM Mantan Karyawan

Pengusaha sekaligus pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Pengusaha sekaligus pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com-Kasus penahanan ijazah yang menjerat pengusaha Jan Hwa Diana memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur, terungkap fakta-fakta mengejutkan.

Salah satunya, Jan Hwa Diana ternyata tidak hanya menahan 108 ijazah milik mantan karyawan, sebagaimana yang diumumkan Ditreskrimum Polda Jatim saat penetapan tersangka.

Kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Dwi Katja menyebut, ada beberapa dokumen pribadi yang ditahan kliennya. Di antaranya KTP, Kartu Keluarga, SKCK, Buku Nikah, SIM A, SIM C, BPKB Motor, dan sertifikat rumah. 

"Ada juga surat keterangan pengganti yang menerangkan terkait perekaman E-KTP yang dikeluarkan beberapa kabupaten, seperti Gresik, Tuban," tutur Elok ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (27/5).

Dokumen-dokumen tersebut kurang lebih milik 35 mantan karyawan. Elok menyebut pihaknya akan mengembalikan semua dokumen pribadi milik mantan karyawan maupun karyawan yang masih bekerja di CV Sentoso Seal.

"Kalau ijazah yang ditahan itu sudah di Polda Jatim. Terkait dokumen kependudukan ini, mungkin akan kami serahkan langsung ke pekerja yang masih bekerja di perusahaan Bu Jan Hwa Diana," imbuh Elok.

Sementara dokumen pribadi milik mantan karyawan, mereka bisa mengambilnya di kantor Elok Kadja Law Firm yang beralamat di Japfa Tower II, Jalan Panglima Sudirman Nomor 66-68, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya.

"Mekanisme pengembalian bisa datang ke kantor saya. Semua langsung dikembalikan, kecuali BPKB dan sertifikat rumah, karena saya lihat di situ ada perjanjian utang piutang, nanti kita tanyakan dulu ke Bu Diana," terang Elok.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas kasus penahanan ijazah mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara, Kamis (22/5).

“Tadi diserahkan ke kita 108 ijazah yang dibawa bersangkutan. Setelah gelar perkara hari ini, kami resmi menetapkan JD sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan. Bos CV Sentoso Seal itu terancam hukuman penjara hingga 4 tahun.

“Perbuatan yang bersangkutan (Jan Hwa Diana) masuk dalam kategori penggelapan karena menguasai ijazah milik orang lain (mantan karyawannya) tanpa hak,” tukas AKBP Suryono di Mapolda Jatim.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore