Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 12.51 WIB

Batas Akhir Pembayaran PBB Surabaya 31 Mei 2025, Nikmati Bebas Denda

Bapenda Kota Surabaya sosialisasikan pembayaran PBB tepat waktu dan pembebasan denda pajak hingga 31 Mei 2025. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Bapenda Kota Surabaya sosialisasikan pembayaran PBB tepat waktu dan pembebasan denda pajak hingga 31 Mei 2025. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Bapenda Kota Surabaya mengingatkan warga untuk memanfaatkan penghapusan denda dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu sebelum 31 Mei 2025.

Berbagai upaya pun dilakukan, salah satunya dengan menggalakkan sosialisasi bertajuk Gebyar Sosialisasi dan Imbauan Pembayaran PBB On The Street di lima titik strategis perempatan jalan raya yang padat.

Perempatan tersebut meliputi, Jalan Kertajaya - Jalan Dharmawangsa, Jalan Dr. Ir. H. Soekarno - Galaxy Mall, Hotel Sahid - Plaza Surabaya, Jalan Darmo - Polisi Istimewa (Wismilak), dan Jalan HR. Muhammad - PTC.

Kepala Bapenda Kota Surabaya Febrina Kusumawati menyatakan, sosialisasi On The Street merupakan bagian dari langkah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Kami ingatkan, membayar pajak tepat waktu adalah bagian dari kontribusi nyata memajukan pembangunan daerah," tutur Febri, Sabtu (24/5).

Selain sosialisasi di jalan, Bapenda Surabaya juga memanfaatkan berbagai kanal komunikasi Pemkot Surabaya, media sosial Bapenda, dan videotron di berbagai area strategis untuk menyebarkan informasi ini. 

Lebih lanjut, Febri menuturkan, tingkat kepatuhan masyarakat Surabaya dalam membayar PBB sudah sangat baik, dengan banyak warga yang menyadari pentingnya pembayaran tepat waktu. 

"Ada yang menggunakan pemahaman seperti ini, aku sudah bayar tepat waktu, aku bayar pada saat posisinya sebelum jatuh tempo. Artinya, sudah banyak warga yang telah menyadari pentingnya membayar PBB,” imbuh Febrina Kusumawati.

Bagi wajib pajak yang ingin membayarkan PBB, Bapenda Kota Surabaya telah menyediakan pilihan pembayaran mudah. Bisa melalui aplikasi mobile banking maupun marketplace yang bekerja sama dengan Bapenda.

“Bisa juga melakukan pembayaran tunai melalui loket Bapenda atau bank yang ditunjuk. Mari bersama-sama wujudkan Kota Surabaya yang lebih maju dengan menunaikan kewajiban pajak,” tukas Febri. 

"Masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Surabaya melalui https://pbb.surabaya.go.id atau menghubungi layanan informasi pajak daerah," imbuh dia.  

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore