Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 20.46 WIB

Terima 66 Laporan Penahanan Ijazah, Disperinaker Kota Surabaya Beri Pesan Khusus untuk Perusahaan

SIGAP : Ilustrasi kondisi posko aduan di Balai Kota beberapa waktu lalu. (Pemkot Surabaya untuk Jawa Pos) - Image

SIGAP : Ilustrasi kondisi posko aduan di Balai Kota beberapa waktu lalu. (Pemkot Surabaya untuk Jawa Pos)

JawaPos.com - Laporan penahanan ijazah di posko terus bertambah. Hingga Rabu (30/4) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menerima 63 laporan. Satu di antara laporan itu harus diperdalam. Sedangkan sisanya sudah diselesaikan dan sedang memproses komunikasi dengan perusahaan.

Kepala DisperinakerKota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, total laporan penahan ijazah sebanyak 66 laporan. Dari pekan sebelumnya hanya 36. "Akhir pekan banyak laporan yang penahanan ijazah," paparnya pada Kamis (1/5).

 Zaini menyebut, dari 63 laporan, 47 laporan telah selesai. Artinya pengusaha mau mengembalikan ijazah yang sempat ditahan. Sementara 18 laporan sedang proses. Sementara satu laporan sedang proses pendalaman. Sebab, tidak ada bukti tanda terima. "Yang satu sedang kami dalami dulu laporanya," tuturnya. 

Dirinya menyebut, 18 laporan yang diproses ditargetkan akan selesai pekan ini. Jumlah laporan masih memungkinkan bertambah lebih banyak. Terlebih dengan posko yang masih di buka hingga dua bulan kedepan. "Bila ada masyarakat yang ditahan ijazah dapat segera melapor. Nomer saya terbuka menerima aduan," jelasnya. 

Hingga Rabu, seluruh pengusaha yang dilaporkan menahan ijazah bersifat koperatif. Penyerahan ijazah dilakukan sendiri oleh pengusaha ada juga yang melalui dinas. "Prinsipnya koperatif semua sementara ini," paparnya. 

Mengenai penyebab pengusaha menahan ijazah, Zaini menyebut alasanya beragam. Seperti ada tunggakan, hingga ada yang keluar sebelum kontrak kerja habis. "Ada tunggakan tapi engga besar," tambahnya. 

Zaini menjelaskan hingga kemarin kasus CV Sentoso Seal masih dalam proses hukum. Pihak pengusaha masih enggan mengakui mantan pegawainya dan tidak mau menyerahkan ijazahnya. "Sudah dengan pendampingan kuasa hukum," tuturnya. 

Dia mengungkapkan meskipun nantinya posko sudah berakhir. Masyarakat yang merasa ijazahhya ditahan dapat melapor ke dinas. "Tetap akan kami dampingi," tambahnya.(Ata) 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore