
Juliana Christy Foto: Istimewa Caption: Bambang Pranoto (kiri) bersama kuasa hukumnya setelah memenangkan sengketa merek Kutus Kutus di Pengadilan Negeri Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com — Perjalanan panjang sengketa merek Kutus Kutus akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi memenangkan Bambang Pranoto, sang peramu awal minyak balur herbal asal Bali, dalam perkara kepemilikan merek Tamba Waras Kutus Kutus. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (17/4), dalam perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Pranoto adalah pemilik sah dan pihak yang memiliki itikad baik dalam pendaftaran merek Kutus Kutus. Sebaliknya, pendaftaran yang dilakukan oleh pihak tergugat — Fazli Hasniel Sugiharto — dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hakim pun memerintahkan agar pendaftaran atas nama tergugat dicoret dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Putusan ini mempertegas bahwa merek Kutus Kutus kini kembali secara sah kepada penciptanya, sekaligus menjadi penanda bahwa perjuangan panjang Bambang Pranoto dalam memperjuangkan hak kekayaan intelektualnya telah berbuah hasil.
“Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif dan profesional. Putusan ini memberi pesan kuat bahwa hukum berpihak pada kebenaran dan keadilan,” ujar Elsiana Putri, kuasa hukum Bambang dari kantor hukum K&K Advocates, Kamis (17/4).
Ia menambahkan, putusan ini juga menjadi angin segar bagi pelaku UMKM dan inovator lokal agar tidak ragu menegakkan hak atas kekayaan intelektual mereka.
“Putusan ini bisa menjadi preseden baik. Kami berharap tidak ada lagi kekhawatiran bagi pencipta produk lokal untuk mengklaim haknya, selama didukung fakta hukum dan itikad baik,” kata Elsiana.
Sidang sengketa Kutus Kutus mendapat sorotan publik sejak awal karena melibatkan konflik keluarga antara Bambang dan Fazli, anak tirinya yang mendaftarkan merek tersebut sejak 2014. Setelah melewati proses panjang, termasuk pembuktian dan saksi ahli, akhirnya majelis hakim menjatuhkan keputusan yang dinilai adil dan berpihak pada pencipta asli.
Dengan keluarnya putusan ini, Bambang Pranoto disebut siap mengembalikan Kutus Kutus ke identitas awalnya dan mulai menyiapkan transformasi merek menuju nama baru, yakni Sanga Sanga — sebuah langkah rebranding yang juga mencerminkan harapan dan filosofi baru dari produk herbal legendaris ini.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
