Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Desember 2024 | 19.05 WIB

Tujuh Fakta Tabrakan Beruntun di Surabaya yang Menyisakan Duka

Kecelekaan beruntun di jalan Kenjeran Surabaya, Senin (23/12). (Azami Ramadhan)


 
JawaPos.com – Kecelakaan beruntun di Surabaya, Senin (23/12), menyisakan duka mendalam bagi para korban dan menjadi sorotan publik. Berikut ini adalah tujuh fakta yang terungkap dari insiden tragis yang melibatkan enam lokasi berbeda ini.
 
1. Melibatkan Enam Titik Kecelakaan di Surabaya
 
Tabrakan beruntun ini terjadi di enam lokasi berbeda, di antaranya:
 
Jalan Boulevard Pekuwon City, Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki, depan Starbucks Surabaya, depan Kalijudan No. 15, depan Perumahan De Grand Kenjeran, dan depan Kafe 27 Surabaya
 
Kejadian ini berlangsung dalam rentang waktu singkat, memperlihatkan betapa parahnya insiden tersebut.
 
2. Korban Jiwa dan Luka Berat
 
Insiden ini merenggut nyawa Prasetya Ningsih, 63, seorang tukang sapu yang tengah bekerja. Sembilan korban lainnya mengalami luka berat dan ringan, termasuk Stevani Sanjaya, 37, yang berada dalam kondisi kritis akibat cedera di dada dan kepala.
 
3. Melibatkan Lima Kendaraan
 
Kecelakaan ini merusak lima kendaraan, termasuk:
 
Sepeda angin milik korban Prasetya Ningsih
 
Beberapa sepeda motor seperti Vario dan Beat
 
Mobil pribadi seperti Toyota Avanza dan Honda Brio
 
Salah satu mobil, Toyota Avanza, bahkan terlempar ke sungai akibat tabrakan tersebut.
 
4. Pelaku dalam Pengaruh Alkohol
 
Pelaku, Septiian Uki W, 29, terbukti mengemudi dengan kadar alkohol 0,16 mg per liter darah, meski negatif narkoba. Kondisi ini membuatnya kehilangan kontrol saat berkendara, menyebabkan tabrakan di enam lokasi berbeda.
 
5. Pasal yang Menjerat Pelaku
 
Septian dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, termasuk:
 
Pasal 311 Ayat (5), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia.
 
Pasal 312, yang mengatur tindakan tabrak lari dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp 75 juta.
 
6. Operasi Darurat di RSUD Dr. Soetomo
 
Salah satu korban, Stevani Sanjaya, menjalani operasi darurat di RSUD Dr. Soetomo akibat trauma hebat di dada dan kepala. "Operasi dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari. Kondisi korban masih kritis," ujar Hardian Basuki, Kepala IGD RSUD Dr. Soetomo.
 
7. Peringatan Penting untuk Keselamatan Berkendara
 
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol. Polisi mengimbau pengendara agar selalu berhati-hati di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
 
Tabrakan beruntun ini tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga menjadi pengingat pahit akan pentingnya tanggung jawab saat berkendara. Masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran dari peristiwa ini untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.
 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore