
Ilustrasi narkoba. Dok JawaPos
JawaPos.com–Seorang pria berinisial DGP yang bekerja sebagai ojek online ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus peredaran narkotika.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (2/8/) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan di Jalan Gersikan Gg. 7, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
”Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya,” ungkap Kompol Miftah.
Dari penggeledahan tersebut jelas Kompol Miftah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,424 gram dan 10 butir ekstasi dengan berat netto total 4,278 gram.
”Selain itu, ditemukan pula beberapa barang lain seperti kantong plastik berisi kristal putih, tablet berlogo burung hantu dan LV, satu bungkus rokok, sebuah tas selempang hitam, dua unit HP, plastik klip, tisu, timbangan elektrik, serta sebuah kaleng bekas,” terang Miftah.
Miftah menjelaskan, dalam pemeriksaan, DGP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial F (DPO) yang saat ini masih buron.
”Dari 100 gram sabu-sabu yang diterimanya pada 26 Juli, sebagian besar telah dijual dan sebagian kecil dikonsumsi sendiri," turut Miftah pada Minggu (11/8).
Miftah menambahkan, tersangka juga memperoleh 10 butir ekstasi dari seorang berinisial FIS, pada 2 Agustus, dengan harga Rp 2.600.000. Ekstasi tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp 300.000 per butir, namun belum sempat terjual.
”Atas tindakan tersebut, tersangka DGP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Suriah Miftah.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
