Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Maret 2024 | 23.14 WIB

Fakta Baru Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Diungkap Dinas Kesehatan Bangkalan Madura

Ilustrasi bayi baru lahir/sumber: freepik/rawpixel.com - Image

Ilustrasi bayi baru lahir/sumber: freepik/rawpixel.com

JawaPos.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan Nur Chotibah angkat suara mengenai bayi yang dikabarkan kepalanya tertinggal di rahim. Bayi tersebut merupakan buah hati Mukarromah, 25. 

Nur menyampaikan bahwa bayi tersebut dilahirkan di salah satu puskesmas di Bangkalan, Puskesmas Kedungdung, Madura. Dia menyebutkan, bayi tersebut meninggal dunia 7 hingga 10 hari sebelum persalinan. Sehingga, terjadi maserasi, melepuh, dan menyebabkan kepala tertinggal di dalma rahim. 

Secara medis, maserasi merupakan perubahan degenerasi yang menyebabkan perubahan warna, pelunakan jaringan, dan disintegrasi janin yang telah mati ketika masih dalam rahim (dalam obstetri). Nur mengungkapkan, dalam kasus bayi Mukarromah itu terjadi kesalahpahaman atau missed communication antara pihak Puskesmas Kedungdung dan pihak keluarga pasien.

“Pihak puskesmas sudah mengetahui kalau bayi tersebut sudah meninggal. Namun, disampaikan kepada pihak keluarga bukan dengan bahasa meninggal, melainkan dengan bahasa detak jantungnya sudah tidak ada,” kata Nur. 

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Nur memastikan bahwa pihaknya akan mengaudit maternal. Audit maternal melibatkan tiga dokter spesialis, kepala puskesmas Kedungdung beserta bidan serta Ikatan Dokter Indonesia Bangkalan. 

Ketiga dokter itu dari spesialis Obstetri dan Ginekologi (obgyn) atau kandungan RSIA Glamour Husada Kebun, Bangkalan, dr Surya Haksara, SpOG, spesialis anak, dr Moh Shofi, SpA, serta spesialis forensik dr Edy Suharta, SpF.

Salah satu dokter tersebut, Dr Surya Haksara SpOG menjelaskan, hasil penyelidikan sementara, bayi sudah meninggal dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD).

“Saya melihat kepala bayi itu memang sudah maserasi, tanda bayi meninggal dalam kandungan sudah minimal lebih dari 2x24 jam,” kata Surya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore