Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Januari 2024 | 03.14 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Instruksikan Satpol PP Segel RHU dan Gerai Penjual Mihol Tak Berizin di Surabaya

Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan salah satu bangunan unit usaha RHU. - Image

Petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan salah satu bangunan unit usaha RHU.

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lakukan penyegelan di tempat rekreasi hiburan umum (RHU) maupun gerai penjual minuman beralkohol yang tak berizin.

”Saya sudah minta kepada Kepala Satpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel,” tegas Eri seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Sabtu (6/1).

Tak hanya itu, Eri juga meminta Satpol PP setempat agar tak takut terhadap pelaku usaha maupun pedagang yang menyatakan punya beking aparat keamanan. Sebab kata dia, baik itu TNI maupun Polri sama-sama punya prinsip yang sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Yakni  melaksanakan aturan sesuai undang-undang maupun peraturan yang berlaku, apalagi jika hal itu menyangkut keamanan dan ketenteraman masyarakat.

”Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan minuman beralkohol itu,” ujar Eri.

”Pangdam, Kapolres, dan wali kota, itu sama. Yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” lanjut dia.

Kemudian apabila mendapati adanya pemilik maupun pengelola RHU menyatakan memiliki beking atau dilindungi oknum tertentu, Eri meminta Kepala Satpol PP Kota Surabaya secepatnya membuat laporan kepada instansi terkait.

”Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan tameng oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” ucap Eri.

Selain itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap masyarakat bisa membantu upaya penegakan aturan terkait peredaran minuman berakohol. ”Kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti Satpol PP,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser menyebut instruksi dari wali kota itu sebagai tindak lanjut langkah penyegelan salah satu RHU yang ditengarai melanggar aturan penjualan minuman berakohol.

”Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti bantuan penertiban dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), terkait dengan pelanggaran Perwali Nomor 116 Tahun 2023,” tutur Fikser.

Fikser menjelaskan, RHU tersebut memiliki izin restoran dan bar, namun mereka diduga tidak punya izin soal penjualan minuman beralkohol tipe A, B, dan C. Bahkan, mereka melakukan pelanggaran terkait dengan izin usaha.

”Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan,” terang Fikser.

Dia menambahkan, RHU tersebut disegel sementara waktu hingga pemilik atau pengelola mengajukan surat permohonan buka segel ke pemkot. ”Ini penutupan sementara. Mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol,” ujar Fikser.

Fikser menyatakan, Satpol PP Kota Surabaya siap menindak tegas RHU maupun gerai penjual minuman beralkohol lain yang terbukti melanggar aturan.

”Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023, kami tindak tegas dan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU di Kota Surabaya,” kata Fikser.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore