Barang bukti sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus peredaran narkotika jaringan Sumatera-Jawa. (Humas Polrestabes Surabaya).
JawaPos.com - Peredaran narkotika yang semakin merajalela tentu sangat membahayakan masa depan bangsa Indonesia, khususnya bagi generasi muda.
Pihak kepolisian tak pernah berhenti untuk selalu mengejar sindikat penyalahgunaan narkoba yang mengancam jiwa pemuda pemudi tanah air.
Yang terbaru Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumatera-Jawa.
Disinyalir bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Polrestabes Surabaya tersebut dapat membahayakan 2,1 jiwa nyawa anak muda Indonesia.
Dikutip dari laman instagram Humas Polrestabes Surabaya pada Kamis (21/12), dua orang berstatus sebagai suami isteri berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Proses penangkapan keduanya berlangsung selama dua hari, yaitu Kamis, (14/12) di Hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur dan Jumat (15/12) di rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menuturkan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir antar provinsi.
"Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus," kata Imam.
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram.
Lebih lanjut, menurut Kapolda Jatim, apabila narkoba jenis sabu tersebut berhasil diedarkan dapat mengancam 2,1 jiwa nyawa manusia.
"Kalau di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada dua 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa," jelasnya.
Berkenaan dengan kasus tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyatakan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika.
“Pasal 114 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ” paparnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
