Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 17.55 WIB

Kronologis Penumpang Pelita Air yang Bercanda Membawa Bom di Juanda Sidoarjo

Penumpang Pelita Air, Surya Hadi Wirajaya, dihadirkan di media release Lanudal Juanda Sidoarjo. - Image

Penumpang Pelita Air, Surya Hadi Wirajaya, dihadirkan di media release Lanudal Juanda Sidoarjo.

JawaPos.com–Penumpang Pelita Air rute Surabaya menuju Jakarta, Surya Hadi Wirajaya, tak bisa berkata-kata lagi. Dia hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di media release Lanudal Juanda Sidoarjo.

Komandan Lanudal Sidoarjo Kolonel Heru membeberkan kronologis penangkapan Surya Hadi Wirajaya, penumpang Pelita Air menuju Jakarta dari Surabaya. ”Berawal dari penumpang (Surya Hadi Wirajaya) yang ditanya Jesica, pramugari Pelita Air,” ujar Heru.

Berikut kronologis lengkap insiden bercanda bom di Pelita Air yang berangkat dari Juanda Sidoarjo menuju Jakarta.

  1. Surya Hadi Wirajaya masuk pesawat membawa koper.
  2. Surya Hadi Wiraya bertemu dengan Jessica, pramugari Pelita Air.
  3. Jessica membantu Surya Hadi Wirajaya menaikkan koper ke bagasi kabin.
  4. Karena berat, Jessica meminta bantuan Surya untuk menolongnya memasukkan koper ke bagasi kabin.
  5. Surya menyampaikan bahwa dalam isi kopernya ada bom karena itu berat.
  6. Surya memasukkan kopernya lalu duduk di bangku 14 A.
  7. Jessica bergegas lapor ke co-pilot. Dan, co-pilot Pelita Air lantas melaporkan ke pihak pengamanan bandara.
  8. Petugas gabungan bandara hingga Lanudal termasuk pasukan katak segera mengevakuasi dan memeriksa pesawat dengan detail.
  9. Pesawat Pelita Air dimasukkan ke East Crumble. Lokasi isolasi pesawat.
  10. Pemeriksaan Surya Hadi Wirajaya berlangsung dan dia menyampaikan bahwa hanya bercanda ada bom.

Pria asal Bogor, Jawa Barat, itu terancam hukuman 1 tahun penjara. Regulasi itu diatur dalam pasal 344 huruf e dan pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dengan membahayakan keselamatan penerbangan dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan menyebabkan orang meninggal, dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore