
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar mengadakan operasi rutin ke lokasi-lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Ibu Kota Jawa Timur. Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan RHU tetap dapat menjalankan roda perekonomian dengan mematuhi regulasi yang telah ditentukan.
Dilansir dari surabaya.go.id, Sabtu (18/11), Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan operasi RHU di Surabaya terbagi menjadi dua. Pertama adalah operasi yang digelar dua kali dalam sepekan. Operasi tersebut menyasar ke tempat-tempat hiburan malam besar yang buka hingga dini hari.
"Kemudian yang kedua, operasi yang digelar setiap hari mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Operasi ini menyasar RHU-RHU yang buka mulai siang sampai malam, seperti panti pijat, spa, dan karaoke," ungkap M Fikser di kantornya, Jumat (17/ 11).
Baca Juga: Apa Itu Freemason? Intip Organisasi Persaudaraan Tertua yang Sarat dengan Cerita Konspirasi
Pada operasi tersebut, petugas Satpol PP tidak bergerak sendiri. Namun, beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya juga turut mendampingi.
Antara lain, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.
Fikser menyebutkan dalam operasi skala besar yang diadakan dua kali sepekan, Pemkot Surabaya juga melibatkan instansi lain. Antara lain, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
“Kami tidak mengganggu investasi, roda perekonomian. Tapi kami menjaga keseimbangan,” ucap Fikser.
Setiap tempat hiburan malam di Surabaya wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi empat poin, Fikser menjelaskan.
Keempat poin tersebut yaitu, tidak menerima tamu di bawah umur, tidak boleh ada praktik prostitusi, tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba, dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
"Pernyataan itu ditandatangani dan diketahui manajemen. Kalau sudah ada pernyataan, maka jika di dalamnya (RHU) terjadi pelanggaran kita akan tutup, mereka akan menerima," ujar Fikser.
Apabila ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka dinas terkait akan memberikan surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP. Kemudian, dari dasar surat Bantib tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan persetujuan.
“Misal kalau dia (RHU) ditemukan tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dinas terkait memberikan Bantib ke Satpol PP. Jadi penandatanganan itu dasarnya Bantib ke Satpol PP, kemudian kami segel,” tegasnya.
Sasaran operasi hiburan malam itu tidak hanya dilakukan secara acak. Sebab, operasi tersebut juga dilakukan jika ada pengaduan dari warga.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
