Cek Formasi CPNS Kemenag 2023 Di sini./Simpatika Portal
JawaPos.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag) memberikan sanksi kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Pamekasan No'man Afandi, terkait kebijakan toilet berbayar di lembaga dan memindah guru yang memrotes kebijakan tersebut.
Sanksi itu dilayangkan setelah pihak Itjen Kemenag melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait di MAN I Pamekasan dan Kemenag Pamekasan.
"Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan berupa penundaan kenaikan pangkat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Mawardi Dikutup dari Antara Senin (9/10).
Kebijakan memberlakukan toilet berbayar di MAN I Pamekasan itu diketahui oleh Kemenag RI setelah salah seorang guru bernama Mohammad Arif di MAN I Pamekasan mengungkap ke media massa karena ia dipindah ke sekolah swasta.
Arif dipindah, karena tidak setuju dengan kebijakan Kepala MAN I Pamekasan No'man Afandi yang memberlakukan sistem penarikan uang bagi siswa yang menggunakan toilet di sekolah itu.
"Jenis sanksi oleh Itjen Kemenag RI kepada Kepala MAN I Pamekasan ini, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami, atas hasil penyelidikan yang dilakukan di Pamekasan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, No'man menjelaskan kebijakan memberlakukan toilet berbayar bagi siswa, karena toilet itu kerap digunakan siswa untuk menghindari mata pelajaran tertentu. Selain itu, kamar mandi juga sering digunakan siswa untuk merokok.
Baca Juga: Guru di Madura Dimutasi Sepihak karena Beda Pendapat Soal Toilet Berbayar, Begini Keterangan Kepsek
"Jadi, mereka izin ke kamar mandi tapi sebenarnya bukan untuk mandi. Mereka hanya diam di sana dengan teman-temannya," ujar No'man
Tidak hanya itu, siswa juga kerap sembarangan dalam buang air kecil di kamar mandi, sehingga bau tak sedap keluar dari kamar mandi karena tidak disiram.
"Anak-anak juga kadang iseng dengan membuka bak mandi sehingga air tidak pernah terisi," kata dia.
Atas dasar itu, pihaknya menetapkan kebijakan toilet berbayar sebesar Rp 500, dan ketentuan itu hanya berlaku saat jam pelajaran berlangsung. "Ketentuan ini hanya untuk putra, sedang putri tidak," ucapnya.
"Akan tetapi, jika mereka tidak punya uang, tetap kami persilakan untuk ke kamar mandi selama jam belajar. Alhamdulillah anak-anak mulai ada kesadaran dan tanggung jawab," kata No'man.
Uang yang terkumpul lalu diserahkan ke masjid sebagai bagian dari amal jariah bagi anak-anak yang ke kamar mandi. "Saya sampaikan ke anak-anak, ini amal sampeyan ke masjid," ujarnya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, kebijakan memberlakukan toilet berbayar itu hanya berlangsung selama 3 bulan, dan setelah itu tidak berlaku.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
