Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Oktober 2023 | 00.13 WIB

Buntut Mutasi Guru yang Kritik Kebijakan Toilet Berbayar, Kepala MAN I Pamekasan Disanksi Kemenag

Cek Formasi CPNS Kemenag 2023 Di sini./Simpatika Portal

JawaPos.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag) memberikan sanksi kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Pamekasan No'man Afandi, terkait kebijakan toilet berbayar di lembaga dan memindah guru yang memrotes kebijakan tersebut.

Sanksi itu dilayangkan setelah pihak Itjen Kemenag melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait di MAN I Pamekasan dan Kemenag Pamekasan.

"Sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan berupa penundaan kenaikan pangkat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Mawardi Dikutup dari Antara Senin (9/10).

Kebijakan memberlakukan toilet berbayar di MAN I Pamekasan itu diketahui oleh Kemenag RI setelah salah seorang guru bernama Mohammad Arif di MAN I Pamekasan mengungkap ke media massa karena ia dipindah ke sekolah swasta.

Arif dipindah, karena tidak setuju dengan kebijakan Kepala MAN I Pamekasan No'man Afandi yang memberlakukan sistem penarikan uang bagi siswa yang menggunakan toilet di sekolah itu.

"Jenis sanksi oleh Itjen Kemenag RI kepada Kepala MAN I Pamekasan ini, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami, atas hasil penyelidikan yang dilakukan di Pamekasan," tuturnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, No'man menjelaskan kebijakan memberlakukan toilet berbayar bagi siswa, karena toilet itu kerap digunakan siswa untuk menghindari mata pelajaran tertentu. Selain itu, kamar mandi juga sering digunakan siswa untuk merokok.

Baca Juga: Guru di Madura Dimutasi Sepihak karena Beda Pendapat Soal Toilet Berbayar, Begini Keterangan Kepsek

"Jadi, mereka izin ke kamar mandi tapi sebenarnya bukan untuk mandi. Mereka hanya diam di sana dengan teman-temannya," ujar No'man

Tidak hanya itu, siswa juga kerap sembarangan dalam buang air kecil di kamar mandi, sehingga bau tak sedap keluar dari kamar mandi karena tidak disiram.

"Anak-anak juga kadang iseng dengan membuka bak mandi sehingga air tidak pernah terisi," kata dia.

Atas dasar itu, pihaknya menetapkan kebijakan toilet berbayar sebesar Rp 500, dan ketentuan itu hanya berlaku saat jam pelajaran berlangsung. "Ketentuan ini hanya untuk putra, sedang putri tidak," ucapnya.

"Akan tetapi, jika mereka tidak punya uang, tetap kami persilakan untuk ke kamar mandi selama jam belajar. Alhamdulillah anak-anak mulai ada kesadaran dan tanggung jawab," kata No'man.

Uang yang terkumpul lalu diserahkan ke masjid sebagai bagian dari amal jariah bagi anak-anak yang ke kamar mandi. "Saya sampaikan ke anak-anak, ini amal sampeyan ke masjid," ujarnya.

Ia lebih lanjut menjelaskan, kebijakan memberlakukan toilet berbayar itu hanya berlangsung selama 3 bulan, dan setelah itu tidak berlaku.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore