Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Oktober 2023 | 02.30 WIB

Tim Forensik Temukan Luka Dalam dan Memar Pada Jasad Dini Sera yang Dianiaya oleh Anak Anggota DPR

Ronald Tannur, tersangka penganiaya kekasihnya, Andien atau Dini Sera, hingga tewas saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10)./Jawa Pos/Robertus Rizky - Image

Ronald Tannur, tersangka penganiaya kekasihnya, Andien atau Dini Sera, hingga tewas saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10)./Jawa Pos/Robertus Rizky

JawaPos.com - Tim Forensik RSUD Dr Soetomo, mengungkapkan hasil forensik atas nama Dini Sera Afrianty, korban pembunuhan disertai penganiayaan oleh GR yang merupakan anak anggota DPR.

Anggota Tim Forensik RSUD Dr Soetomo, Reni Sumulyo menyatakan di tubuh korban ditemukan luka memar di kepala bagian belakang, leher dan tangan kiri.

Kemudian juga ditemukan luka di punggung kanan dan kaki kanan. Selain itu, ditemukan juga luka di bagian dada. Luka lainnya adalah patah tulang iga kedua dan kelima.

"Kami juga temukan luka memar di bagian paru-paru serta liver korban. Kami masih menyelidiki lagi untuk melengkapi data kami," tutur Reni di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10) seperti dikutip dari Radar Surabaya.

Sementara itu, tersangka pelaku pembunuhan terhadap perempuan asal Sukabumi itu, Gregorius Ronald Tannur (GRT), mengaku sempat membawa kekasihnya tersebut ke rumah sakit.

Pria 31 tahun ini membawanya ke National Hospital pada malam setelah kejadian. Namun sayang, nyawa Dini Sera Afrianty yang asli Sukabumi, Jawa Barat itu tidak tertolong.

Setelah itu, pria yang juga putra Edward Tannur, legislator DPR RI tersebut juga sempat memberikan laporan ke Polsek Lakarsantri.

Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian membawa jenazah korban ke RSUD Dr Soetomo Surabaya untuk dilakukan otopsi.

Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka penganiaya Andien atau Dini Sera, 29, hingga meninggal setelah karaoke di Black Hole Lenmarc.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce menuturkan, pihaknya masih belum bisa memaparkan apa motif Ronald menganiaya Dini Sera hingga meninggal dunia.

”Ronald dijerat pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Ronald terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selama 20 hari ke depan, kami akan menahan sementara di Mapolrestabes Surabaya sebelum berkas penyidikan P-21,” terang Pasma.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore