Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 September 2023 | 05.55 WIB

UMK Kota Surabaya Masih Tertinggi di Jawa Timur, Selisih Tipis dengan Kabupaten Gresik

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

UMK. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com–Setiap tahun, upah minimum regional (UMR) berubah dan bertambah. Istilah UMR saat ini digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Tapi, masyarakat masih banyak yang menyebutnya UMR.

Nah, berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023 yang dilihat di laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, UMK Kota Surabaya ditetapkan Rp 4.525.479,19.

UMK Surabaya berbeda tipis dengan Kabupaten Gresik. UMK Gresik ditetapkan sebesar Rp 4.522.030,51. Itu artinya, selisih UMK Surabaya dengan Gresik Rp 300 ribuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Surabaya Achmad Zaini mengatakan, UMK Surabaya ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat, Pemkot Surabaya rutin menggelar program job fair.

”Job fair masih terus dilakukan. Beberapa waktu lalu kami berkolaborasi dengan ribuan perusahaan di Surabaya,” ujar Zaini.

UMK Surabaya tahun ini dengan tahun lalu berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021, kenaikan UMK Surabaya adalah sebesar 1,74 persen atau Rp 75.000 dengan besaran UMK sebesar Rp 4.375.479,19.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore