Anggota Polairud Polda Jatim bersama TNI Angkatan Laut membersihkan bantaran dan sampah di sepanjang aliran Kalimas kemarin (5/9).
JawaPos.com – Sedikitnya 1.200 prajurit TNI-Polri dikerahkan untuk membersihkan Sungai Kalimas dari Jalan Petekan, Semampir, hingga Jalan Semut, Pabean Cantian, kemarin (5/9) pagi.
Selain di perairan, seluruh sampah plastik hingga daun yang berserakan di bantaran sungai juga dibersihkan. Kegiatan bertajuk program kali bersih (prokasih) itu bagian dari perayaan HUT Ke-78 TNI-AL.
Kepala Staf Koarmada II Laksamana Pertama TNI Isswarto mengatakan, prokasih Sungai Kalimas itu diikuti prajurit dari TNI-AL, TNI-AD, dan TNI-AU. Juga dilibatkan petugas kepolisian, pegawai Pemprov Jawa Timur, dan masyarakat setempat.
Pembersihan sungai dan bantarannya itu juga bagian dari mendukung pengembangan Wisata Perahu Sungai Kalimas yang rutenya sampai Petekan Riverside.
”Sebelum rute ke Jembatan Petekan berjalan, kami perindah dulu pemandangan Sungai Kalimas di area Jalan Semut hingga Jembatan Petekan,” ucap Isswarto di Petekan Riverside kemarin (5/9). (ian/c19/jun)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
