Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2023 | 15.27 WIB

DLH Surabaya Sebut Biaya Kremasi Disesuaikan Ketebalan Kayu Peti Jenazah

 

Krematorium atau tempat pengabuan jenazah untuk warga non muslim di Tempat Pemakaman Umum Kaputih Kota Surabaya.


JawaPos.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyepakati usul Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah untuk biaya kremasi. Biaya kremasi di Kota Pahlawan akan disesuaikan dengan ketebalan kayu peti jenazah.

Sekretaris DLH Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto mengatakan, untuk kremasi jenazah yang memakai peti ketebalan 1 cm dikenakan tarif retribusi Rp 1.200.000.

”Biaya ini termasuk dengan ruang persemayaman selama 3 hari. Dengan catatan jenazah tidak berada di cold storage,” kata Achmad Eka Mardijanto seperti dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan, kalau jenazah dimasukkan cold storage dikenakan biaya tambahan Rp 250.000 per hari. ”Karena cold storage membutuhkan listrik dengan biaya yang cukup besar,” ujar Achmad Eka Mardijanto.

Sebelumnya, dalam draf Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) diusulkan, retribusi kremasi jenazah memakai peti setebal 1 cm sebesar Rp 2.750.000. Sedangkan retribusi cold storage Rp 500.000 per hari.

Pengurangan tarif retribusi juga berlaku untuk peti jenazah ketebalan 2 cm, menjadi Rp 1.800.000. Penyesuaian tarif tidak dilakukan terhadap kremasi yang menggunakan peti jenazah tebal 3 cm yaitu Rp 3.600.000. Sedangkan ketebalan peti jenazah 6 cm dikenakan tarif kremasi Rp 5.000.000.

”Biasanya yang menggunakan peti jenazah ketebalan 3 cm dan 6 cm itu dari keluarga ekonomi atas. Sedangkan peti 1 cm dan 2 cm banyak dipakai masyarakat pada umumnya,” tutur Eka.

Ketua Pansus Raperda Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan menyusul surat permohonan penyesuaian tarif retribusi dari Parisada Hindu Dharma (PHDI) Jawa Timur di Jalan Ikan Lumba-Lumba No 1 Surabaya.

”Penyesuaian tarif sudah disepakati melalui rapat pansus dengan DLH, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan PHDI,” terang Anas Karno.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore