
Anggota DPRD Surabaya Zuhrotul Mar’ah (kiri) mendatangi Pasar Kembang Surabaya, Sabtu (15/7), minta pemkot segera merevitalisasi atau merenovasi pasar itu.
JawaPos.com–Nasib malang para pedagang Pasar Kembang Surabaya sampai juga di telinga dr Zuhrotul Mar'ah. Anggota Komisi B DPRD Surabaya itu mendatangi Pasar Kembang Surabaya pada Sabtu (15/7).
Legislator PAN Surabaya itu mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi upaya PD Pasar Surya yang mengangkat sisa kebakaran atap Pasar Kembang Surabaya. Namun, PR PD Pasar Surya tak lantas selesai.
”Harus segera ada revitalisasi atau renovasi. Sebetulnya, ada dana dari pengalihan aset yang sebelumnya itu milik PD Pasar Surya di kawasan Wonokromo senilai sekitar Rp 11 atau Rp 12 miliar itu perlu segera dicairkan,” papar Zuhro.
Begitu dana itu cair, lanjut Zuhro, PD Pasar Surya bisa segera memperbaiki Pasar Kembang Surabaya. Dia meminta agar tidak ditahan dana tersebut. Sebab, masih ada pasar lain yang membutuhkan perbaikan.
”Pasar ini bisa dikatakan sebagai kekuatan ekonomi skala bawah tapi dampaknya besar. Ketika pasar itu bagus, rapi, dan layak, aktivitas di dalamnya juga bagus. Mendatangkan manfaat ekonomi yang positif juga,” jelas Zuhro.
Pada Agustus 2021, Pasar Kembang Surabaya tak berkutik ketika si jago merah memporak-porandakan sebagian area lantai 2. Kala itu, area lantai dua tidak ada pedagang.
Pedagang hanya ada di lantai 1 Pasar Kembang Surabaya. Lantai dua pasar memang dikhususkan pedagang kue atau jajanan tradisional. Untuk lantai bawah Pasar Kembang Surabaya, pedagangnya lebih bervariasi. Ada daging, sayuran, sembako, hingga peralatan rumah tangga.
Kini, dua tahun berlalu, ingatan tentang kebakaran Pasar Kembang masih tersisa. Kondisi atap Pasar Kembang Surabaya lantai dua bekas kebakaran makin menganga. Tidak ada atap yang melindungi pedagang dari terik matahari.
”Kami sebetulnya tidak apa tak diberi atap karena kami berjualan itu mulai pukul 01.00. Paling siang itu pulang pukul 11.00. Panas, tapi ya sudah,” kata Yu Sri, salah seorang pedagang Pasar Kembang Surabaya.
Yu Sri menilai atap yang menganga lebih baik dibandingkan Pemkot Surabaya membiarkan sisa atap Pasar Kembang yang terbakar bergelantungan. ”Kan sebelumnya, atap bekas kebakaran dibiarkan bergelantungan terus area lantai berserakan,” tambah Yu Sri.
Yu Sri menggantungkan hidupnya dengan berjualan wajik sejak 2007. Selama 13 tahun, dia menyekolahkan kedua anaknya dari keuntungan wajik yang dijual.
Dia berharap Pemkot Surabaya berbesar hati untuk segera memperbaiki Pasar Kembang. Bukan sekadar mengangkat atap.
”Kami butuh tempat yang layak saja. Kami rutin bayar retribusi juga, kami khawatirnya ketika nanti turun hujan bagaimana sekarang masih kemarau,” ucap Yu Sri.
Dirut PD Pasar Surya (PDPS) Agus Priyo mengatakan, masih menunggu anggaran yang sampai sekarang juga belum menemukan titik kejelasan. Salah satunya anggaran Rp 9 miliar milik PD Pasar Surya Surabaya.
”Kami memang copot atapnya. Khawatir kalau dibiarkan justru membahayakan pedagang, ya semoga segera turun anggarannya,” papar Agus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022