Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Juli 2023 | 14.03 WIB

Lengkap, Cara Pengurusan SKCK Online dari Cara Membuat hingga Persyaratannya

Ilustrasi SKCK. (Istimewa)

JawaPos.com - Polrestabes Surabaya memudahkan masyarakat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk beragam kebutuhan dengan sistem online. Prosesnya juga hanya membutuhkan waktu 1 hari saja karena tidak perlu datang ke kantor polisi.
 
 
Ada pun aplikasi untuk mengurus SKCK online tersebut bernama Presisi Polri.
 
 
Dikutip dari website Polri, berikut syarat dan caranya:
 
Persyaratan dalam pengurusan SKCK online
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu keluarga
3. Fotocopy Akte kelahiran
4. Pas foto background merah (4×6) sebanyak 6 lebar
 
 
Cara mendaftar SKCK online 
1. Mendaftar terlebih dahulu menggunakan  nomer telepon yang nanti akan dikirimkan kode verifikasi.
2. Lengkapi profil berdasarkan data diri anda dan membuat password
3. Mencocokkan data identitas diri 
4. Diarahkan ke foto KTP dan selfie
5. Foto selfie bersama KTP 
6. Pilih SKCK yang nanti diarahkan ke langkah-langkah untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
 
 
 
Biaya yang dikenakan untuk pengurusan ini sebesar Rp 30.000.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore