
BIAYA TENAGA KERJA: Anas Nasrudin (dua dari kiri) memaparkan iklim bisnis di Jatim setelah penetapan UMK 2020 kemarin. (Boy Slamet/Jawa Pos)
JawaPos.com- Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2023 sejauh ini masih belum diputuskan. Namun, hitungan sementara Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo, UMK Sidoarjo naik sekitar 7 persen dari tahun ini yang sebesar Rp 4,368 juta.
Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), sudah ada rumus penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Di antaranya, disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Ainun mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan sementara sesuai rumusan tersebut. Namun, hasil itu belum dikomunikasikan dengan pengusaha maupun buruh. ’’Dari permenaker itu, ketika kami simulasikan memang ada kenaikan sekitar 7 sampai 8 persen,’’ ucapnya. Kenaikannya sekitar Rp 300 ribu dari UMK tahun ini.
Hitungan itu, lanjut Ainun, sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi di Sidoarjo sebesar 4,32 persen dan tingkat inflasi 6,8 persen. ’’Untuk inflasi ini, kami mengikuti persentasenya Surabaya. Karena dari BPS Sidoarjo tidak ada komponen untuk menentukan inflasi Sidoarjo sehingga harus mengikuti kota terdekat,’’ jelasnya.
Ainun mengatakan, hitungan simulasi itu rencananya disampaikan ke pengusaha dan buruh hari ini (24/11). ’’Akan rapat lebih lanjut bersama mereka untuk kesepakatannya bagaimana,’’ ujarnya. Artinya, angka tersebut belum pasti karena masih akan dibahas. Bisa jadi sama, lebih rendah, atau bahkan lebih tinggi.
Prinsipnya, lanjut dia, pembahasan bersama dilakukan agar ada titik temu antara buruh dan pengusaha. Pihaknya ingin ada gambaran dari kedua pihak. Sebab, jangan sampai memberatkan pengusaha. Namun, jangan juga buruh tidak sejahtera.
’’Jangan sampai ada masalah sosial dengan kenaikan UMK tersebut. Kami dari pemerintah berada di tengah-tengah,’’ tegasnya.
Pembahasan akan berlangsung beberapa hari. Namun, hasilnya akan diumumkan antara 29 atau 30 November mendatang. Hasilnya juga akan disampaikan ke gubernur Jatim.
Untuk diketahui, pada tahun ini, UMK Sidoarjo sebesar Rp 4.368.581. Besaran tersebut menempatkan Sidoarjo di urutan ketiga UMK tertinggi di Jatim, di bawah Kota Surabaya dan Gresik.
Jika nanti naik 13 persen sesuai usul dan keinginan perwakilan pekerja, maka kenaikannya berkisar Rp 567.915. Namun, tentu saja kepastiannya menunggu finalisasi dewan pengupahan dan persetujuan Gubernur Jatim. Rencanannya, keputusan soal UMK kabupaten/kota di Jatim pada 30 November nanti.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Prediksi Skor Pisa vs Empoli di Coppa Italia: Azzurri Bisa Menang Lewat Adu Penalti!
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
Prediksi Skor Palermo vs Lecce di Coppa Italia, Inzaghi Siap Bikin Kejutan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
Rela Kesampingkan Urusan Pribadi, Perjuangan Ibu Atlet Sepak Bola Masa Depan Indonesia
Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Prediksi Skor Sassuolo vs Cesena di Coppa Italia: Jay Idzes Berpeluang Starter!
