Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juni 2022 | 02.50 WIB

Terduga Pemerkosa Remaja Tuli Pernah Perkosa Anak 9 Tahun

ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Dok. JawaPos - Image

ilustrasi kasus pemerkosaan anak. Dok. JawaPos

JawaPos.com–AH, 43, terduga tersangka pemerkosa remaja tuli di Surabaya pernah melakukan pemerkosaan terahadap anak 9 tahun. Berdasar informasi yang diterima JawaPos.com, AH sudah dua kali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan yang masuk pun dengan dua korban yang berbeda. AH disebut telah melakukan pelecehan seksual.

Kasus pertama menimpa keluarga seorang ibu, EPB, 44. Dia melapor ke Polrestabes Surabaya pada 2020. Kepada polisi, EPB mengaku anaknya yang masih berusia 9 tahun, diperkosa seorang lelaki pada 2019. Laporan tersebut diterima dalam laporan polisi Nomor LP/B/515/IV/2020/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

AH juga diduga melakukan perbuatan serupa kepada anak lain, pada April 2022. Hal itu juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/B/515/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo membenarkanya. Saat ini kasus-kasus itu telah ditangani anggotanya.

”Sudah gelar, dari hasil gelar sudah memeriksa korban ke psikolog, memeriksa terlapor dan melakukan pengecekan ke TKP,” kata Wardi.

Dia menyatakan, bakal memeriksa sejumlah orang saksi yang mengetahui peristiwa itu. Hal tersebut untuk memastikan apakah benar ada tindakan pencabulan atau tidak.

”Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sudah naik proses sidik,” jelas Wardi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore