Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 20 Juni 2022 | 21.48 WIB

Proyek Lanjutan Frontage Wonokromo Rampung Desember

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Pengerjaan lanjutan frontage road Wonokromo berjalan lagi pada awal Juli nanti. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) saat ini berkoordinasi dengan pemilik jembatan penyeberangan orang (JPO). Tujuannya, pengerjaannya nanti tidak mengganggu fungsi frontage.

Lelang proyek lanjutan frontage Wonokromo sudah dilakukan pemkot. Saat ini tinggal realisasi di lapangan. DSDABM menyebut bahwa pengerjaan paling lambat awal Juli mendatang. ’’Bisa jadi mulai akhir bulan ini,” kata Kepala Bidang Jalan dan Jembatan DSDABM Adi Gunita.

Saat ini, kata Adi, pihaknya berkoordinasi dengan PT Warna-Warni selaku pemilik JPO. Sebab, kaki fondasi JPO tersebut harus dipindahkan karena saat ini masih berada di jalan. Karena itu, fondasi tersebut harus digeser agar tidak mengganggu pengguna jalan.

Kaki JPO tersebut nanti digeser menyesuaikan desain dari DSDABM. Menurut Adi, pemindahan belum dilakukan karena mereka menunggu desain. Tujuannya, menentukan titik yang sesuai. ’’Jadi, kami koordinasikan itu semuanya dengan pihak Warna-Warni,’’ ucapnya.

Proses pemindahan fondasi nanti dilakukan secara paralel. Artinya, pengerjaannya bersamaan dengan penataan frontage Wonokromo. Jalur pedestrian juga akan ditata dan lurus dengan SMA Khadijah. Dengan begitu, jalan tersebut nanti menjadi lebih lebar dan cantik.

Selain itu, kata Adi, pengerjaan saluran juga dilakukan dengan memperbesar kapasitasnya. Dengan begitu, saluran tersebut bisa menampung limpahan air saat hujan.

Proyek diperkirakan rampung awal Desember nanti. Selain lebih tertata dengan baik, proyek tersebut diharapkan bisa menampung volume kendaraan lebih banyak. Dengan demikian, kepadatan lalin di kawasan frontage Wonokromo bisa berkurang.

Penertiban lanjutan bangunan di frontage sisi barat Wonokromo sudah dilakukan pada akhir tahun kemarin. Total ada 15 bangunan yang dibongkar petugas saat itu. Sebetulnya, ada 24 bangunan. Namun, 9 di antaranya sudah sepakat dan mengambil uang di PN Surabaya.

Eksekusinya juga sempat terhambat karena ada sengketa antara warga dan pihak PD Pasar Surya. Sebab, tanah tersebut diakui aset oleh PD Pasar Surya. Sementara itu, warga merasa sudah tinggal lama di sana. Konsinyasi pun dilakukan PN Surabaya pada saat itu.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore