Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Oktober 2021 | 20.48 WIB

Bayar Denda Tilang ETLE Tak Perlu ke Kejaksaan Surabaya

PRAKTIS: Pengguna jalan yang terjaring penindakan ETLE mengurus tilang di Siola. (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

PRAKTIS: Pengguna jalan yang terjaring penindakan ETLE mengurus tilang di Siola. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pelanggar tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) tidak perlu datang ke Kejari Surabaya. Para pelanggar cukup membayar secara online melalui layanan yang sudah disediakan. Setelah membayar secara online, blokir surat-surat kendaraan secara otomatis akan dibuka.

”Yang ETLE seharusnya tidak usah ke kantor (Kejari Surabaya) lagi. Karena tidak ada BB yang disita. Kalau mereka bayar secara online, otomatis blokirnya dibuka,’’ ujar Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar.

Menurut dia, layanan pembayaran tilang online sudah banyak tersedia. Pelanggar memilih salah satu yang dianggap lebih mudah. Meski begitu, tetap ada pelanggar yang datang ke kejari untuk membayar secara manual. Kejari tetap melayaninya.

”Metode pembayaran sudah macam-macam. Bisa lewat Tokopedia, kantor pos, dan sebagainya. Intinya, dia pegang surat tilang,’’ katanya.

Pada sidang putusan tilang ETLE Jumat (22/10), terdapat 2.929 pelanggar lalu lintas yang ditilang ETLE. Sebanyak 238 pelanggar dari Polda Jatim dan 1.354 orang dari Polrestabes Surabaya. Lalu, tilang konvensional sebanyak 1.337 pelanggar.

Farriman menjelaskan, sebagian besar pelanggar kini mulai membiasakan untuk membayar tilang secara online. Baik tilang konvensional maupun ETLE. Buktinya, semakin sedikit pelanggar yang datang ke kejari untuk membayar tilang.

”Masih ada yang datang, tapi kebetulan tidak banyak. Karena sudah banyak yang menggunakan pembayaran online. Jadi, cukup efektif mengurangi kerumunan massa, apalagi saat pandemi seperti sekarang,’’ ujarnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore