
PELIMPAHAN: Tersangka Mohamad Hasan tidak lama lagi menjalani sidang kasus penggelapan. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos)
JawaPos.com – Mohamad Hasan, pemilik Toko Emas Wangi Mas, dilaporkan ke Polda Jatim terkait hilangnya 2,9 kilogram emas titipan PT Damai Karunia Sejahtera (DKS). Kasusnya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pelapor dalam perkara itu adalah Agus Siswanto. Dia merupakan pimpinan PT Damai Karunia Sejahtera (DKS). ”Diduga, tersangka telah menggelapkan sejumlah perhiasan emas milik perusahaan itu,” katanya Minggu (24/10).
PT DKS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan emas. Emas produksinya dijual dengan sistem konsinyasi atau titip jual ke beberapa toko. Di antaranya, Toko Emas Wangi Mas milik tersangka.
Gatot menerangkan, penerapan sistem konsinyasi membuat pemilik toko emas yang disuplai tidak membayar di awal. Mereka baru memenuhi kewajibannya ketika emas laku terjual. ”Bila tidak laku, perhiasan wajib dikembalikan ke perusahaan,” jelasnya.
PT DKS, kata dia, sebenarnya sudah cukup lama berbisnis dengan tersangka. Jadi, perusahaan itu tidak pernah curiga bahwa emas produksinya akan digelapkan. ”Lancar-lancar saja sebelumnya, tetapi kemudian ada permasalahan,” tuturnya.
PT DKS melalui karyawannya mengirim perhiasan dengan berat keseluruhan 2,9 kilogram ke toko tersangka pada 28 Januari. Waktu konsinyasi sekitar sebulan. Tetapi, Hasan tidak membayar saat jatuh tempo.
Dalih Hasan, saat itu tokonya menjadi korban perampokan. Banyak perhiasan emas yang diambil. Namun, PT DKS tidak langsung percaya. Dari penelusuran, perampokan itu ternyata punya latar belakang bisnis. Hasan punya utang. Emas disita oleh pihak yang mengutangi.
PT DKS menganggapnya tidak punya iktikad baik untuk membayar emas yang telah diterima. Hasan kemudian dilaporkan ke Polda Jatim. ”Barang bukti perkara di antaranya nota konsinyasi,” kata Gatot.
Alumnus Akpol 1991 tersebut mengatakan, bukti permulaan itu membuat dugaan pidana cukup kuat. Terlebih setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Hasan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. ”Berkas perkara dan tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Jaksa Kejati Jatim Bunari membenarkan adanya tahap II kasus itu saat dikonfirmasi secara terpisah. Menurut dia, berkas perkara sudah lengkap secara materiil dan formil. Jadi, kasusnya siap disidangkan. ”Minggu ini saya limpahkan ke pengadilan,” katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
