
Polisi ungkap kasus pembunuhan seorang bocah di Mapolrestabes Surabaya. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Pembunuh JM, 12, bocah asal Kupang Krajan Gang V akhirnya ditangkap. WB, pelaku yang memukul leher dan kepala JM hingga gegar otak dan meninggal, diamankan setelah melarikan diri selama hampir 2 minggu. Dia diamankan bersama kedua anaknya pada Rabu (9/6) di Masjid Al-A'raf, Tangerang.
Ibu JM, Neli, 38, mengapresiasi Polrestabes Surabaya atas penangkapan WB. Neli berterima kasih atas upaya tersebut. Sebab, polisi harus menyelidiki WB dari satu tempat ke tempat lain.
”Saya mengapresiasi mereka sudah bekerja keras, saya percaya polisi sudah bekerja secara profesional,” tutur Neli ketika dihubungi pada Sabtu (12/6).
Neli bercerita seminggu sebelum JM berpulang, sering melakukan kegiatan sehari-hari dengan putranya. Salah satunya berlibur ke Jakarta. Dalam liburan itu, Neli mengaku JM sempat mengajaknya pergi ke pantai.
”Dia sempat bilang kalau ingin berlibur ke pantai,” ujar Neli.
Usai berlibur, JM menjadi korban pembunuhan. ”Sepulang berlibur itu akhirnya kejadian tersebut,” tutur Neli.
Sementara itu, dalam ungkap kasus, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purnama menjelaskan, pelaku melarikan diri dengan rute Surabaya, Krian, Sidoarjo, Mojokerto, Solo, Kertosono, Jogjakarta, Wates, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Tasikmalaya, Cileunyi (Bandung), Kampung Rambutan (Jakarta), Cijantung (Jakarta), dan Tangerang.
”Pelaku menuju ke Tangerang karena memiliki keluarga. Satreskrim Polrestabes Surabaya mengejar WB. Ditangkap pada Rabu (9/6) jam 12.00 di sekitar halaman Masjid Al-A'raf di Perumahan Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Pamulang, Tangsel,” jelas Oki.
Sementara itu, WB mengaku tidak tega membunuh JM. Dalam 4 kali pukulan paving, lelaki yang sudah bercerai selama 3 tahun itu mengaku menutup mata ketika memukul yang ketiga kalinya. ”Saat memukul ada dua anak saya. Mereka kaget dan bingung. Saya minta mereka diam dan ikut saya lari keluar rumah,” jelas WB.
Atas kejahatan itu, WB dijerat pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
