Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Januari 2021 | 05.18 WIB

Curi Motor dan Bunuh Driver Ojek, Dua Begal Asal Sampang Ditangkap

Kedua pelaku curanmor di Mapolrestabes Surabaya. Istimewa - Image

Kedua pelaku curanmor di Mapolrestabes Surabaya. Istimewa

JawaPos.com–Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dua tersangka kerap melakukan tindakan perampokan motor. Pada aksi terakhirnya, mereka mencuri motor driver ojek online. Korban dianiaya hingga tewas.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ambuka Yuda Hardi Putra mengatakan, terdapat dua tersangka kasus tersebut. Mereka adalah SM dan SK. Mereka merupakan warga Sampang, Madura. Keduanya merupakan residivis pencurian.

”Tersangka residivis. Dengan kasus sama, curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan. Masih ada satu orang (inisial A) masih DPO,” kata Ambuka seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Surabaya pada Sabtu (9/1).

Keberadaan keduanya, lanjut Ambuka, berhasil terendus polisi usai merampok motor milik seorang pengemudi ojek pada April di Jalan Pragoto, Simolawang.

”Pelaku SM, bertemu dengan korban di pangkalan ojek, di Medaeng, Bungurasih, setelah itu minta diantar ke Jalan Pragoto. Di sana pelaku SK dan A sudah menunggu merampas kendaraan korban,” papar Ambuka Yuda Hardi Putra.

Ketika pencurian berlangsung, korban mempertahankan motornya. Pelaku yang merasa dipersulit membacok korban menggunakan celurit hingga tewas.

”Jadi yang di TKP di Simokerto, di Jalan Pragoto itu, korban meninggal dunia, dengan luka bacokan menggunakan senjata berupa celurit. Saat itu korbannya tidak melawan. Korban mempertahankan apa yang menjadi hak miliknya,” terang Ambuka Yuda Hardi Putra.

Setelah peristiwa tersebut, pelaku tidak menyadari bahwa aksi tersebut terekam CCTV warga di sekitar lokasi. Hasil rekaman tersebut yang menjadi bekal polisi untuk menangkap pelaku.

Ambuka menambahkan, tersangka mengaku telah lima kali melakukan pencurian motor di Surabaya. Dengan modus yang sama, yakni menodongkan senjata tajam kepada korban.

”Sudah dilakukan lima kali dengan modus yang sama. Modus mereka ketika mengancam menggunakan senjata tajam. Biasanya tidak melukai, tapi aksi terakhir melukai hingga tewas,” tutur Ambuka Yuda Hardi Putra.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 365, tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=wPh1OtWfrr4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore