
Pelayanan administrasi kependudukan di kantor Dispendukcapil Kota Surabaya. Humas Pemkot Surabaya/Antara
JawaPos.com–Sedikitnya 218 pengantin di Kota Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di laman https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, layanan itu dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui daring.
”Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut,” kata Agus.
Menurut dia, yang paling penting kaidah protokol kesehatan dapat dijaga pada masa pandemi Covid-19 dan kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti itu juga tetap harus berjalan. ”Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya,” terang Agus.
Dia menjelaskan, program yang dimulai sejak 10 Oktober ternyata sudah dimanfaatkan 218 pengantin. Untuk mekanismenya, calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari laman https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id. Setelah itu, calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai pedoman di laman di antaranya yakni kartu keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat, dan beberapa dokumen pendukung lain.
”Nah itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru. Kemudian diunggah,” tutur Agus.
Setelah diunggah oleh calon pengantin atau pemegang akun itu, petugas akan memproses data tersebut. Lalu setelah berhasil diproses. pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas. ”Langkah berikutnya, kami meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan perempuan secara daring. Bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari H setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah pada awal sambil meminta lampiran surat dari tempat pemberkatan,” ujar Agus.
Namun begitu, kata dia, bagi pengantin yang telanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, saat validasi melalui zoom meeting dengan petugas dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan petugas.
”Kita juga tawarkan pada H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan sehingga pada saat hari H lancar tanpa terkendala suatu apapun,” papar Agus.
Dia menyebut meskipun nanti Covid-19 telah hilang dari Kota Surabaya, program tersebut tetap dilanjutkan. Dari situ, masyarakat dapat memilih pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan, apakah pelayanan tatap muka atau melalui zoom meeting.
”Generasi milenial lebih cenderung via daring. Terobosan ini tetap digunakan oleh calon pengantin yang sibuk tidak dapat melakukan tatap muka. Kalau setelah pandemi pelayanan tatap muka juga akan tetap kami lakukan,” ucap Agus Imam Sonhaji.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=YH4yC3_wZ_E

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
