
TERSANGKA: Jeffry Nicolas Simatupang (kiri) mendampingi kliennya, Hanny Layantara, di Polda Jatim. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Jeffry Nicolas Simatupang mengakui bahwa kliennya, Hanny Layantara, telah mencabuli korban. Namun, tidak seperti yang disebutkan penyidik Polda Jatim. Yaitu, selama enam tahun. Kliennya juga sudah mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Pengacara yang juga kurator itu menyatakan, pencabulan tersebut tidak terjadi dalam jangka waktu yang sangat lama. Yaitu, selama enam tahun sebagaimana disebutkan penyidik. ’’Kejadiannya hanya 2005 hingga awal 2006,’’ ucapnya.
Kalau lama, lanjut dia, korban tidak mungkin masih beribadah di tempat yang sama. Jika kliennya melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang, korban pasti terlihat berbeda hingga membuat orang lain curiga dengan perubahan perilaku tersebut.
Sementara itu, dia sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, kliennya menderita gangguan jantung. Menurut dia, istri kliennya menjadi jaminan. Dia memastikan kliennya bakal kooperatif jika penyidik mengabulkan permohonannya. ’’Klien kami mengalami sakit jantung yang sudah dipasangi ring 2,’’ katanya.
Selain itu, Jeffry menganggap penetapan tersangka tersebut cukup cepat. Menurut dia, dalam waktu 15 hari, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dia berharap polisi bisa membuktikan dengan alat bukti yang cukup. Sebab, dugaan perbuatan tersebut dilakukan pada 2005. ’’Apakah bisa membuktikan? Lihat nanti saja, kami menghormati upaya itu. Tapi, yang terpenting adanya pembuktian itu. Sidang juga tertutup nantinya,’’ tuturnya.
Jeffry menganggap kasus tersebut bakal sulit dibuktikan. Sebab, yang mengetahui kejadian itu hanya kliennya dan korban. Kasus tersebut terjadi pada 2005. Nah, dalam kurun itu, lanjut dia, seharusnya kasus tersebut kedaluwarsa.
Bukan hanya itu, keterangan polisi yang mengatakan bahwa kliennya akan kabur ke Amerika juga terlalu berlebihan dan mengada-ngada. Sebab, kliennya memang belum melakukan persiapan apa pun. Termasuk memesan tiket dan lainnya. ’’Bagaimana mau kabur, orang klien kami saja datang saat diperiksa polisi. Kami sangat kooperatif, tidak mungkin kabur,’’ tuturnya. Rencananya, saat sidang digelar kliennya siap membuka fakta tersebut.
Di sisi lain, Direskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andrias Ratulangie menegaskan bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik sudah sangat kuat. Hal itu didasarkan pada keterangan saksi, ahli, dan alat bukti petunjuk. Namun, Pitra enggan menyebutkan secara terperinci bukti-bukti tersebut. ’’Hari ini Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan secara terperinci kasus itu,’’ kata perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Dia menambahkan, bukti yang paling kuat adalah emosi dan tekanan psikis korban. Tim juga telah mengundang psikiater untuk mendalami trauma korban. Hasilnya, psikiater memberikan penjelasan yang merujuk adanya trauma yang dialami korban. ’’Karena korban yang merasakan penderitaan semacam itu, bukan orang lain. Sementara peran yang lainnya adalah memberikan petunjuk adanya perilaku yang berubah dan adanya trauma,’’ jelasnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, penyidik Polda Jatim tidak terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Semua proses hukum dijalankan dengan profesional. Jika meyakini adanya bukti dalam kasus tersebut, penyidik bakal menjerat pelaku. ’’Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani tindak pidana pencabulan. Kami rasa lengkap pembuktiannya,’’ jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, Hanny ditengarai mencabuli korban sejak berumur 12 tahun. Korban adalah jemaatnya di salah satu gereja di Surabaya. Versi polisi, pencabulan tersebut berlangsung selama enam tahun.
Saksikan video terkait virus korona berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=CNumX2r2x10
Video lainnya terkait virus korona:
https://www.youtube.com/watch?v=Xkqjcxz7UNg
https://www.youtube.com/watch?v=Ltp6qwyaqTU

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
