Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 Februari 2020 | 00.49 WIB

Berbelit, Tatang Istiawan yang Dianggap Rugikan Negara Dituntut Berat

BERMASKER: Tatang Istiawan dalam sidang tuntutan kemarin. (Denny Mahardika/Jawa Pos) - Image

BERMASKER: Tatang Istiawan dalam sidang tuntutan kemarin. (Denny Mahardika/Jawa Pos)

JawaPos.com – Mantan Bupati Trenggalek Soeharto bersama bos media Surabaya Sore Istiawan Witjaksono alias Tatang Istiawan mendapat tuntutan tinggi, Senin (17/2).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, mereka dianggap melakukan korupsi dalam kerja sama pendirian Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha di bidang percetakan.

Jaksa memberikan tuntutan secara berbeda. Tuntutan tinggi diberikan jaksa kepada Tatang. Korps Adhyaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Tatang. Selain itu, Tatang diwajibkan membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, Tatang wajib menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Tatang juga mendapat hukuman tambahan. Yaitu, membayar uang pengganti hampir Rp 7,1 miliar. Apabila uang itu tak dibayar dalam satu bulan, harta benda milik Tatang bakal disita. Jika hartanya tak mencukupi, pria 63 tahun itu bakal menjalani hukuman kembali selama delapan tahun.

’’Kami menuntut tinggi karena terdakwa berbelit-belit,’’ ucap Dody Novalita, salah satu jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Sementara itu, Soeharto dituntut 8 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak membayarnya, pria 69 tahun tersebut wajib menggantinya dengan hukuman 4 bulan penjara. ’’Terdakwa terbukti bersalah ikut bersama-sama merugikan negara,’’ tegas Dody.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore