Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 November 2019 | 23.15 WIB

Apindo-SP Sepakat UMK Sidoarjo Rp 4,19 Juta

UPAH BAKAL NAIK: Pekerja pabrik di kawasan Aloha saat pulang kerja. (Angger Bondan/Jawa Pos) - Image

UPAH BAKAL NAIK: Pekerja pabrik di kawasan Aloha saat pulang kerja. (Angger Bondan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah provinsi mengembalikan dua usulan upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo kemarin. Pemprov menginginkan satu nilai UMK yang diserahkan. Karena itu, pemprov meminta Kota Delta mengirimkan usulan kembali atau tidak mengirimkan.

Jika tidak mengirimkan, itu berarti UMK Sidoarjo 2020 akan diputuskan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemprov meminta Sidoarjo melakukan perhitungan ulang yang disesuaikan dengan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 2.

Itu berarti nilai inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMK Sidoarjo 2020. Merujuk pada PP tersebut, perhitungan besaran nilai UMK 2019 senilai Rp 3.864.696,20 naik 8,51 persen. Sehingga, menjadi Rp 4.193.581,85.

Dalam surat pengembalian tersebut, pemprov menyampaikan juga bahwa kenaikan upah minimum kota/kabupaten 2020 sebesar 8,51 persen. Perinciannya sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 yang menyebut tingkat inflasi nasional tercatat 3,39 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Kemarin Dewan Pengupahan Sidoarjo langsung membahas surat pengembalian tersebut. Hasilnnya, mereka tidak mengirimkan ulang rekomendasi. Artinya, UMK Sidoarjo sesuai dengan yang diajukan pemprov. Yakni, Rp 4.193.581,85. ”Hasilnya disepakati tidak mengirimkan ulang,” ujar Kepala Disnaker Sidoarjo Fenny Apridawati.

Photo



Sementara itu, usulan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang disampaikan ke kantor Disnakertrans Jatim Selasa (12/11) belum mendapatkan tanggapan. ”Karena belum dibahas di provinsi,” tutur Fenny.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo Sukiyanto mengatakan, Apindo hanya mengusulkan UMK. Itu sesuai dengan aturan PP 78 Tahun 2015. Untuk UMSK, Apindo tidak berhak mengusulkan. Sebab, mereka bukan asosiasi perusahaan sektor. ”Yang harus mengusulkan itu asosiasi sektor dengan kajian unggulan,” jelasnya.

Untuk membentuk asosiasi sektoral, lanjut Sukiyanto, harus ada syarat yang mesti dipenuhi. Antara lain, kriteria yang bisa dikatakan perusahaan unggulan. Saat ini belum ada kajiannya. ”Itu kan butuh pengkajian yang harus dilakukan pemerintah. Kalau sudah aturan, ya harus diikuti,” urainya.

Sukiyanto mencontohkan kenaikan UMK. Setiap tahun upah naik, belum tentu laba perusahaan tiap tahun naik. Bahkan, ada yang rugi. ”Namun, pengusaha tetap harus mengikuti aturan kenaikan. Karena sudah menjadi aturan,” tuturnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore