Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Oktober 2019 | 18.08 WIB

Puluhan iPhone 11 dari Jasa Titipan Disita Bea Cukai Juanda

BERMASALAH: Kakanwil DJBC Jatim 1 M. Purwantoro (tengah) ketika menunjukkan barang sitaan berupa iPhone 11 oleh Bea Cukai Juanda kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

BERMASALAH: Kakanwil DJBC Jatim 1 M. Purwantoro (tengah) ketika menunjukkan barang sitaan berupa iPhone 11 oleh Bea Cukai Juanda kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kantor Bea dan Cukai Juanda menyita iPhone 11 yang merupakan barang bawaan penumpang pesawat. Ada 84 produk merek Apple yang disita pihak Bea Cukai Juanda. Alasan penyitaan, barang bawaan penumpang itu melebihi batas yang ditentukan.

Selain iPhone 11, puluhan botol minuman beralkohol disita. ”Semua barang berasal dari dua tempat. Yakni, Singapura dan Hongkong,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I M. Purwantoro.

Menurut Purwantoro, hasil sitaan tersebut merupakan barang bawaan dari para penumpang yang menyambi menjadi jasa titipan. Meski begitu, orang-orang tersebut tidak ditahan. Alasannya, tidak ada unsur melawan hukum.

Dia menyatakan, aturan terkait batasan barang sudah lama diterapkan. Misalnya, membawa handphone baru maksimal dua atau oleh-oleh pakaian maksimal sepuluh.

Orang nomor satu di wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur itu menyatakan, saat ini 8 di antara 84 barang tersebut telah diselesaikan si pemilik. Sementara itu, 19 lainnya masih dalam proses penyelesaian. ”Batas penyelesaiannya sembilan bulan. Kalau tidak diselesaikan, barangnya akan disita sebagai milik negara,” terangnya.

Kepala Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto menambahkan, 19 handphone masih dititipkan di Bea dan Cukai Juanda. Sebab, pemilik masih mau membayar bea masuk dari pembelian barang mewah itu. ”Sisanya kami sita,” ujar Budi.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore