Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Juli 2019 | 01.05 WIB

Dinas Pendidikan: Penjualan Seragam Harus Disetujui Wali Murid

MENURUN: Pedagang menata seragam di lapaknya di Pasar Pucang, Surabaya. Mereka mengaku mengalami penurunan pembelian pada tahun ajaran ini. (Robertus Risky/Jawa Pos) - Image

MENURUN: Pedagang menata seragam di lapaknya di Pasar Pucang, Surabaya. Mereka mengaku mengalami penurunan pembelian pada tahun ajaran ini. (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com - Dinas Pendidikan Surabaya sudah mewanti-wanti sekolah agar tak mencari untung dari penjualan seragam. Surat edaran mengenai hal itu sudah dilayangkan 8 Juli lalu. Kenyataannya, surat edaran tersebut dilanggar SD dan SMP negeri. Beberapa wali murid mengeluh karena harus membayar Rp 2,1 juta untuk membeli kain seragam di koperasi sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah tidak dibenarkan untuk memungut biaya apa pun dalam penerimaan peserta didik baru lewat penjualan seragam. Hal itu tertuang dalam pasal 181 dan 198 PP Nomor 17 Tahun 2010.

Dalam pasal tersebut dinyatakan, pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah, dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.

”Sekolah juga tidak dibenarkan untuk memaksa para orang tua murid harus membeli seragam yang disediakan oleh sekolah,” tegas dia seusai penutupan Bimtek Penanaman Nilai Pancasila di Hotel Golden Tulip, Surabaya, Sabtu malam (20/7).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, penjualan seragam oleh koperasi atau komite sekolah juga harus mendapat persetujuan orang tua atau wali murid. ”Harus dibicarakan secara transparan dengan para orang tua siswa sehingga tidak menjadi keberatan di belakang hari,” ujarnya.

Persoalan seragam sekolah juga menjadi rasan-rasan di DPRD Surabaya. Terlebih lagi, komisi D yang membidangi urusan pendidikan tak segera mengagendakan hearing. Karena itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji berencana memanggil sendiri perwakilan pemkot untuk mencari jalan keluar atas masalah tersebut.

”Kami akan panggil diknas karena banyak laporan warga yang berkeberatan,” kata Armuji kemarin (21/7). Dia tak menyalahkan dinas pendidikan. Menurut dia, yang bersalah dalam hal ini adalah pihak sekolah. Namun, dia tak mungkin memanggil seluruh kepala SDN dan SMPN yang kompak menarik uang kain seragam dengan harga yang tak wajar itu.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore