Surat permintaan THR LPMK Manukan Wetan, Surabaya, viral di media sosial dan menjadi perdebatan warganet. (Istimewa)
JawaPos.com - Belakangan, mama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Manukan Wetan menjadi sorotan publik, setelah surat permintaan jatah Tunjangan Hari Raya (THR) viral di media sosial.
Sejumlah warganet mengaku geram atas langkah LPMK Manukan Wetan tersebut. Bahkan, sebagian mempertanyakan apakah permohonan bantuan itu dapat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar (pungli).
Berikut isi salinan surat permintaan LPMK Manukan Wetan, yang diterima JawaPos.com:
Surat Nomor 19/05.12.3.LPMK/2026
Perihal: Permohonan Bantuan Partisipasi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Puji Syukur Kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa Semoga Kita Semua Senantiasa Diberikan Kesehatan Serta Selalu Dalam Lindungannya.
Sehubungan Dengan Berjalannya Waktu Di Bulan Ramadhan ini Yang Mana Semakin Mendekati Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1447 Hjriyah, Maka Bersama Dengan Ini, Besar Harapan Bagi Kami Bapak/ ibu/ Saudara/I Partisipan Kiranya Untuk Dapat Berbagi Kebaikan Bersama.
Demikian Yang Dapat Kami Sampaikn, Atas Peran Dan Partisipasinya Kami Ucapkan Terimakasih.
Menanggapi polemik itu, Ketua LPMK Manukan Wetan, Kholil, mengklarifikasi bahwa permintaan THR tidak dibebankan kepada warga, melainkan diajukan kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan Manukan.
“Jadi permintaan itu bukan kami memintanya kepada warga, tetapi ke perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar sini. Itu juga bukan berupa uang THR gitu, tetapi parcel-parcel Lebaran," ucap Kholil kepada JawaPos.com, Jumat (27/2).
Ia menyebut permintaan THR itu sudah menjadi tradisi tahunan. Bingkisan atau parcel dari perusahaan nantinya akan dikumpulkan dan selanjutnya disalurkan kepada tujuh RW di wilayah Bibis, Buntaran, dan Manukan.
"Dari pihak perusahaan itu juga tidak pernah ada keberatan dan bahkan dari awal memang menyetujui karena itu sudah menjadi tradisi. Mereka (perusahaan) memang setiap tahunnya ngasih," imbuhnya.
Ia mengaku heran mengapa surat tersebut tiba-tiba viral dan disalahartikan. Padahal, THR yang dimaksud bukan dalam bentuk uang, melainkan parcel, serta sudah terjadi selama bertahun-tahun di wilayah tersebut.
“Nggak tahu juga (kenapa bisa viral). Itu mungkin dari oknum-oknum yang lain aja nggak senang dengan posisi kelembagaan saya. Tetapi saya jamin nggak ada pungutan-pungutan itu," pungkas Kholil. (*)
Nama Penulis: NOVIA HERAWATI - noviaherawati110@gmail.com

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
