
Tersangka kasus pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, saat digiring ke Rutan Kelas I Surabaya. (Humas Kejari Surabaya)
JawaPos.com - Masih ingat dengan kasus pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel, yang menghebohkan publik pada Oktober 2025 lalu? Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana mengatakan bahwa kasus yang melibatkan 34 tersangka laki-laki ini akan ditangani sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Dengan adanya pemberlakuan KUHP baru mulai per tanggal 2 Januari, tentunya pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,” ucapnya, Jumat (16/1).
Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh dakwaan selaras dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, khususnya pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Kejari Surabaya menegaskan penanganan perkara terhadap 34 tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya. Nanti akan dilakukan penyesuaian dengan pasal-pasal yuridisnya," imbuh Ida Bagus.
Sebelumnya, proses hukum perkara pesta sesama jenis di Surabaya telah memasuki babak baru, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Pejuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
