
Tersangka kasus pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, saat digiring ke Rutan Kelas I Surabaya. (Humas Kejari Surabaya)
JawaPos.com - Masih ingat dengan kasus pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel, yang menghebohkan publik pada Oktober 2025 lalu? Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana mengatakan bahwa kasus yang melibatkan 34 tersangka laki-laki ini akan ditangani sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Dengan adanya pemberlakuan KUHP baru mulai per tanggal 2 Januari, tentunya pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,” ucapnya, Jumat (16/1).
Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh dakwaan selaras dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, khususnya pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Kejari Surabaya menegaskan penanganan perkara terhadap 34 tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya. Nanti akan dilakukan penyesuaian dengan pasal-pasal yuridisnya," imbuh Ida Bagus.
Sebelumnya, proses hukum perkara pesta sesama jenis di Surabaya telah memasuki babak baru, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Pejuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
